Abstrak
Penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas Polri selaku instansi penegak hukum. Pada kenyataan di lapangan berdasarkan tidak jarang dalarn pelayanan pengurusan surat-surat perihal kecelakaan lalu lintas untuk memperoleh santunan Jasa Raharja, korban mendapatkan pelayanan yang kurang memuaskan dari pihak kepolisian. ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, korban/keluarga korban yang sudah menderita akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi, kemudian dalam mengurus surat-surat yang diperlukan guna memperoleh santunan Jasa Raharja terkadang kemudian dipersulit, atau tcrdapat oknum-oknum yang berusaha mengambil keuntungan misalnya dengan adanya pungutan liar (pungli), sehingga selain merugikan korban. juga memberi kesan atau citra yang negatif bagi Poiri pada umumnya dari masyarakat. Penelitian mengenai Pelayanan Pemenuhan Flak-Flak Korban Kasus Kecetakaan Lalu Lintas Pada Satuan Lalu Lintas ini dilakukan di Sat Lantas Pokes Kota Sukabumi. Teori dan Konsep yang digunakan adalah Kualitas Pelayanan, Korban, Flak Korban, Perlindungan dan Flak Saksi dan Korban, Lalu lintas jalan, Kecelakaan Lalu Lintas, Tindak Pidana Lalu Lintas Jalan, Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu lintas, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Pelayanan, Teori Manajemen dan konsep Budaya. Pendekatan penelitian adalah pendekatan kuatitatif dan metode penelitian lapangan (field research). Temuan Penelitian, (1)Hak-hak korban kecelakaan lalu lintas di Sat Lantas Polresta Sukabumi diantaranya menerima pelayanan bantuan dari kepolisian berupa pertolongan pertama dari tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas untuk di bawa kerumah sakit terdekat, memberitahukan pihak keluarga korban, memberikan pengantar berupa Laporan Polisi kepada Jasa Raharja untuk mendapatkan santunan, menerima santunan dari pihak tersangka dan juga dari pihak PT. Jasa Raharja, menerima surat pemberitahuan perkembangan basil penyelidikan (SP2HP). (2) Dalam upaya pelayanan pemenuhan hak-hak korban kecelakaan lalu liirtas, pihak Polresta Sukabumi, khususnya Unit Laka Sat Lantas Polresta Sukabumi sudah melakukan pelayanan yang maksimal seperti rnenjadi fasilisator bagi tersangka dan korban dalam menyelesaikan kasusnya dan juga berkoordinasi dengan pihak PT Jasa Raharja serta pihak rumah sakit. (3) Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam melakukan upaya pelayanan pemenuhan hak-hak korban di Sat Lantas Polresta Sukabumi: Faktor hukum, Faktor penegak hukum, Faktor sarana, Faktor masyarakat, dan Faktor kebudayaan. Kesimpulan utama adalah adanya saling ketergantungan atau Interdependensi dan adanya sating menguntungkan atau simbiosis mutualisme dari semua pihak yang terkait dengan kecelakaan lalu lintas, baik dari pihak korban, Jasa Raharja dan pihak Polresta Sukabumi. Sehingga perlu adanya sosialisasi mengenai hak-hak korban kecelakaan lalu lintas terhadap masyarakat yang dilakukan oleh Sat Lantas Polresta Sukabumi, ini dapat dilakukan di setiap Kecamatan dan memerlukan bantuan dari pemerintah Kota Sukabumi