Abstrak
Setiap orang yang menjadi korban suatu kejahatan membutuhkan perlindungan balk fisik maupun psikis sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tabun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Polri sebagai aparat penegak hukum yang salt, diberi kewenangan untuk memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan mulai sejak dilaporkannya suatu tindak kejahatan hingga proses persidangan. Salah satu unsur pelaksana Polri yang wajib memperhatikan hak-hak korban tersebut adalah Satreskrim Polres Cirebon yang berada di organisasi kerja Polres Cirebon.
Upaya perlindungan yang diberikan para penyidik di Satreskrim Polres Cirebon kepada korban tercermin dari kualitas pelayanan sebagai tolak ukur keberhasilan pemberian pelayanan. Sedangkan kualitas pelayanan sendiri dapat dipengaruhi oleh sejumlah kemampuan yang dimiliki oleh para penyidik di Satreskrim Polres Cirebon selama memberi perlindungan. Berdasarkan kenyataan tersebut, penelitian ini berusaha untuk melihat apakah ada hubungan antara kemampuan penyidik di Satreskrim Polres Cirebon dengan kualitas pelayanan kepada korban kejahatan.
Variabel independen di dalam penelitian ini adalah kemampuan penyidik yang terdiri dari tiga dimensi, sedangkan variabel dependen penelitian ialah kualitas pelayanan yang diukur melalui lima dimensi. Penelitian ini menggunakan metode survei dengan pendekatan kuantitatif yang ditujukan kepada para penyidik dan para korban yang kasusnya sedang disidik. Langkah selanjutnya dikembangkan sebuah instrumen berupa pertanyaan-pertanyaan survei yang akan digunakan untuk mengukur bermacammacam variabel. Masing-masing responden diambil berdasarkan sampel dari populasi yang akan diteliti, kepada mereka diberikan pertanyaan-pertanyaan survei yang kemudian diisi oleh para responden sendiri.
Analisis data menggunakan teknik validitas dan reliabilitas yang menghasilkan skor alpha > 0,5, dan untuk uji korelasinya menggunakan uji Product moments dari Pearson yang menghasilkan skor 0,501, berarti terdapat hubungan positif antara variabel kemampuan penyidik di Satreskrim Polres Cirebon dengan kualitas pelayanan kepada korban kejahatan.
Hubungan positif dari hasil uji korelasi menunjukkan bahwa kemampuan penyidik memang mempunyai hubungan dengan tingkat kualitas pelayanan. Untuk lebih memastikan seberapa besar kontribusinya penulis kembali melakukan pengujian regresi sederhana untuk melihat Adjusted R Square yang menghasilkan skor 0,231 yang berarti variabel kemampuan penyidik menyumbang sebanyak 23,1% terhadap munculnya kualitas pelayanan, sedangkan 76,9% sisanya disumbangkan oleh variabel lain. Hal ini membuktikan bahwa sebenarnya kualitas pelayanan muncul dari faktor-faktor/variabelvariabel lain yang kompleks (misalnya: kepangkatan penyidik, anggaran, motivasi, kepemimpinan dan lain-lain).
Walaupun demikian hendaknya para pimpinan dalam institusi Polri memberikan perhatian dalam meningkatkan kemampuan kepada personelnya karena kemampuan penyidik merupakan salah satu faktor yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan. Peningkatan kemampuan yang diberikan dapat berbentuk kemampuan kognitif, afektif dan kemampuan aktif.