Abstrak
Kualitas pelayanan polisi masih menjadi sorotan masyarakat. Hal ini terjadi karena belum optimalnya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Untuk itu pembenahan citra dan kinerja polisi tetap diperlukan, antara lain dengan menjaga kemitraan polisi dengan masyarakat melalui pelibatan tokoh-tokoh masyarakat Adat, Agama, LSM, Media Massa dan FKPM. Kota Medan merupakan daerah yang rawan terhadap kejahatan konvensional seperti pencurian, penipuan, perampokan, kekerasan rumah tangga, pembunuhan atau kejahatan susila yang merupakan karakteristik cerminan kondisi dari wilayah kota besar di Indonesia. Melihat kenyataan bahwa seringnya terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah Polsekta Medan Baru tersebut maka diperlukan adanya pelayanan yang baik oleh Unit Reskrim Polsekta Medan Baru terhadap para korban pencurian roda dua tersebut. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagairnana kondisi aktual penanganan Unit Reskrim Polsekta Medan Baru dalam menindakianjuti laporan masyarakat terhadap pencurian kendaraan roda dua di wilayah hukum Polsekta Medan Baru dan Bagaimana kondisi yang diharapkan dari pelayanan Unit Reskrim Polsekta Medan Baru dalam menerima pengaduan masyarakat terhadap pencurian kendaraan roda dua di wilayah hukum Polsekta Medan Baru.Pada kepustakaan konseptual penulis menggunakan beberapa konsep guna menganalisis permasalahan di atas.Konsep tersebut adalah :Konsep Pelayanan Prima,Konsep Kualitas pelayanan, Konsep Pemberdayaan Masyarakat Majemuk, Konsep Kinerja dan Konsep Manajemen. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatifdengan metode Studi Kasus. Adapun hasil analisis dari permasalahan yang pertama menyatakan bahwa maraknya pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukum Polsekta Medan Baru sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor.Adapun faktor-faktor tersebut adalah Pertama,Faktor Ekonomi, Kedua adalah Faktor Caton Korban, Ketiga, Faktor Kepedulian Masyarakat dan Kempat, Faktor Penegak Hukum.Kondisi aktual penanganan Unit Reskrim Polsekta Medan Baru dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap pencurian kendaraan roda dua di wilayah hukum Polsekta Medan Baru scat ini masih belum dapat menunjukkan kinerja yang baik. Hal ini tercermin dari sarana dan prasarana Unit Reskrim Polsekta Medan Baru yang masih sangat minim kemudian masih ada anggota yang melakukan diskriminasi terhadap pelanggan selanjutnya bahwa masih ada anggota yang belum memiliki Dikjur Das Serse namun untuk ketanggapan atas pelaporan terhadap pencurian kendaraan roda dua di wilayah hukum Polsekta Medan Baru sudah berjalan dengan baik, hal ini terbukti dengan adanya data kasus yang telah terdata dengan baik. Selanjutnya untuk mencapai kondisi yang diharapkan dari pelayanan Unit Reskrim Polsekta Medan Baru dalam menerima pengaduan masyarakat terhadap pencurian kendaraan roda dua di wilayah hukum Polsekta Medan Baru diperlukan adanya pembenahan pada faktorfaktor berikut ini : Pertama, Kemampuan anggota Unit Reskrim Polsekta Medan Baru (ability), Kedua, Sikap (attitude) sopan santun dan perilaku anggota, Ketiga, Penampilan (appearance) anggota Unit Reskrim Polsekta Medan Baru, Keempat, Perhatian (attention) anggota Unit Reskrim Polsekta Medan Baru, Kelima, Tindakan (action) anggota Unit Reskrim Polsekta Medan Baru dalam memberikan layanan, Keenam, Tanggung jawab (accountability) anggota Unit Reskrim Polsekta Medan Baru harus diwujudkan melalui keperdulian untuk menghindarkan dan meminirrialkan kerugian atau ketidakpuasan pelapor.