Abstrak
Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomer 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum juga disebutkan bahwa, Unjuk rasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Unjuk rasa dapat terjadi secara damai maupun anarkis. Atas kondisi itulah maka Polresta Bogor selalu siap melakukan penanganan terhadap aksi unjuk rasa yang berlangsung di wilayah hukumnya, dengan mengedepankan fungsi Satuan Samapta, guna melakukan tugas preventif atau pencegahan. Atas kegiatan pelayanan inilah maka diharapkan dapat terwujuk keamanan dan ketertiban masyarakat. Disini penulis tertarik melakukan penelitian di wilayah hukum Polresta Bogor, dari tanggal 20 oktober 2008 sampai dengan tanggal 16 November 2008.
Atas dasar inilah maka dalam penulisan skripsi ini penulis berusaha untuk mengetahui kemampuan anggota Satuan Samapta Polresta Bogor saat menangani unjuk rasa, kegiatan pelayanan yang diberikan serta faktor yang mempengaruhinya. Adapun kepustakaan konseptual yang digunakan untuk menunjang pembahasan pada penulisan skripsi ini adalah Teori Manajemen, Teori Peran, Konsep Komunikasi, Konsep Pelayanan, Konsep Dalmas, dan Satuan Samapta. Sedangkan Pendekatan penelitian menggunakan kualitatif dengan metode studi kasus, teknik pengumpulan data secara Field research dan library research, serta teknik analisis data secara sajian data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa :
1) Kemampuan yang dimilki oleh anggota Satuan Samapta Polresta Bogor dalam menangani terjadinya aksi unjuk rasa mencakup pemahaman terhadap undang-undang, menjadi negosiator atau mediator, bertindak sesuai dengan prosedur, berpenampilan menurut aturan hukum, serta kemampuan untuk bersikap dangan harmonis dan bersahabat kepada para pengunjuk rasa.
2) Pelayanan mencakup kegiatan pengamanan unjuk rasa, menjadi negosiator/mediator, dan melakukan pengaturan lalu lintas. Dengan adanya bentuk pelayanan seperti itu, maka pengunjuk rasa merasa puas kepentingannya telah dilindungi oleh petugas dalam menyampaikan aspirasinya tersebut.
3) Faktor internal yang mempengaruhi adalah adanya perencanaan tugas oleh pimpinan, kemampuan yang berkualitas dari petugas, sarana dan prasarana yang memadai, serta koordinasi secara internal. Sedangkan faktor eksternal mencakup koordinasi bersama penanggung jawab atau pimpinan pengunjuk rasa, sasaran unjuk rasa, dan masayarakat di sekitar lokasi unjuk rasa, serta sikap pengunjuk rasa yang bersahabat dan harmonis.
Saran yang diberikan dalam penulisan skripsi ini adalah adanya penambahan sarana dan prasarana (kendaraan truk, HT maupun alat dokumentasi), menambah negosiator/mediator, serta keaftian negosiator untuk mendatangi pengunjuk rasa sebelum mereka melakukan aksinya.