Abstrak
Bahasan penelitian ini diangkat dari adanya penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Unit Patwal Satlantas Polres Banjarnegara. Permasalahan yang dibahas yaitu 1) Bagaimana operasi kerja Unit Patwal , 2) Bagaimana kendala-kendala dalam operasi kerja Patwl, 3) Bagaimana tingkat kewenangan dalam birokrasi tilang pada Unit Patwal. Manfaat teoritis yaitu dapat memberikan kontribusi dalam rangka pengembangan ilmu Kepolisian dan manfaat praktis yaitu sebagai masukan bagi pimpinan Polri untuk bahan pengambilan kebijakan. Untuk membahas permasalahan penelitian menggunakan teoti manajemen, teori kualitas pelayanan, definisi penyelesaian perkara, definisi penyelesaian pelanggaran lalu lintas dan definisi tilang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode field research, dan teknik pengumpulan data dengan menggunakan pengamatan, wawancara dan telaah dokumen. Penelitian ini menunjukkan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang yang dilakukan oleh Unit Patwal Sat Lantas dengan cara menilang para pelanggar yaitu para pelanggar diberikan blangko warna biru dan warna merah, Kendala-kendala yaitu kualitas dan kuantitas personil yang masih kurang, sarana dan prasarana yang terbatas seperti tidak ada ruangan kantor bagi anggota Unit Patwal, terlambatnya penyerahan berkas tilang oleh petugas lapangan, tidak adanya tempat pembayaran tilang dan administrasi pelaporan. Pembahasan penelitian ini menindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang yang dilakukan oleh Unit Patwal Lantas Polres Banjarnegara merupakan tindak lanjut bentuk kegiatan penegakan hukum yang bersifat preventif dan melekat pada setiap tugas yang dilakukan, sekaligus pula sebagai langkah penanggulangan terjadinya permasalahan lalu lintas atau kerawanan lalu lintas yang dibahas melalui teori manajemen. Kendala-kendala dalam penindakan dengan tilang oleh Unit Patwal Sat Lantas Polres Banjarnegara dapat terlihat dari adanya pelaku pelanggar lalu lintas yang ditindak oleh petugas Unit Patwal yang diukur melalui teori kualitas pelayanan. Kesimpulan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang talah diterapkan oleh petugas Unit Patwal berdasarkan UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP (Pasal 211 s/d Pasal 216), UU No. 14 tahun 1992 tentang UULAJ, PP No. 41 s/d 44 tahun 1993 dan surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA) No. 14 tahun 1993, namun dalam pelaksanaannya masih ditemui kendala-kendala baik yang bersifat internal dan eskternal. Berdasarkan kesimpulan ini disarankan hal-hal sebagai berikut : 1) Perlunya Sat Lantas Polres Banjarnegara melaksanakan kegiatan Analisa dan evakuasi setiap minggunya, 2) Mensosialisasikan dan mengaplikasikan aspek-aspek kualitas pelayanan kepada seluruh personel sat Lantas Polres Banjarnegara, 3) Senantiasa melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait mengenai pelaksanaan penegakan hukum (tilang).