Abstrak
Pelayanan adalah unsur utama Polri dalam mengemban fungsi dan tugasnya sebagai salah satu aparat penegak hukum dan pembina Kamtibmas di Indonesia. Salah satu fungsi dari Kepolisian yang menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap segala hal ihwal orang asing, baik secara fisik maupun secara administrasi adalah unit Intelkam. Hal ini dilakukan berdasarkan Petunjuk Lapangan Polri No. Pol. :Juklap/11/II/1995 yang menyatakan bahwa dalam rangka pengawasan terhadap orang asing pemegang Certificate of Identity ( C of I ) dan menunjang progam Pemerintah maka ditunjuk Badan Intelijen dan Keamanan Polri untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap orang asing baik secara fisik maupun secara administrasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apresiasi orang asing di Indonesia khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya terhadap pelayanan kepolisian terkait kewajiban membuat Surat keterangan Lapor Diri (SKLD). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang didukung dengan data kuantitatif. Dalam menggali aspirasi masyarakat asing, peneliti melakukan survei dan menggunakan kuesioner sebagai instrumen untuk menyerap hal-hal yang menjadi harapan mereka, serta untuk mengetahui bagaimana penilaian mereka terhadap pelayanan yang selama ini telah diberikan oleh Polri. Dari 100 orang respoden, diperoleh jawaban yang beragam. Namun mayoritas dari responden menyoroti permasalahan birokrasi dan rentang waktu pembuatan SKLD yang relatif terlalu lama. Kesimpulan dari penelitian ini adalah munculnya aspirasi orang asing untuk diadakan SKLD Corner di beberapa tempat strategis dimana mereka melakukan interaksi sosial dengan sesamanya, seperti yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas dengan SIM Corner atau SIM Keliling. Sehingga pelayanan dengan birokrasi ringkas dan waktu yang singkat dapat tercapai.