Abstrak
Polres Metropolitan Bekasi merupakan daerah perbatasan dan pintu gerbang langsung wilayah DKI Jaya dengan potensi jalur penghubung fisik jalan Tol Jakarta-Cikampek, jalur Pantura dan jalan-jalan alternatif yang menjadikan mobilitas penduduk semakin kompleks dan majemuk serta indentik dengan tingkat kehidupan sosial wilayah DKI dengan segala aspek kerawanan Kamtibmas yang terjadi seperti hal masalah Narkoba. UU No.22 Tahun 1997 tentang narkotika Pasal 57 ayat (3) dinyatakan bahwa "Pemerintah wajib memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada pelapor sebagaimana dimaksud masyarakat yang wajib melaporkan kepada pejabat berwenang" Menurut Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban UU RI No. 13 Tahun 2006 bahwa Polri haruslah melindungi saksi/korban, serta adanya lembaga perlindungan saksi dan korban. Penelitian mengenai pelayanan Polri dalam melindungi saksi kasus penyelahgunaan narkoba di wilayah Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi dilakukan pada bulan Oktober sampai dengan November 2008. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi, dan studi dokumen. Adapun elemen-elemen tersebut menggunakan teori pelayanan (menurut Gassperz), teori perlindungan saksi (UU No. 13/2006),teori penyalahgunaan Narkoba (Lydia Harlina), teoti hierarki kebutuhan (A.Maslow), serta konsep pelayanan Kapolri Jendral Sutanto. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik anlisis deskrptif. Sedang pelaksanaan ini dilakukan di wilayah hukum Polresta Bekasi. Temuan penelitian diperoleh pertama, Faktor-faktor penyebab narkoba secara umum dan yang terjadi di wilayah Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi disebabkan oleh secara umum. Penyebab internal (diri sendiri) dan eksternal (lingkungan). Pada Kota Bekasi itu sendiri penyebabnya adalah wilayahnya yang sangat strategis. Temuan kedua, pelaksanaan peningkatan profesionalisme kerja dalam perlindungan saksi, dalam bentuk bagaimana cara pelayanan dalam perlindungan saksi menurut Undang-Undang masih dirasakan kurang. Dengan adanya faktor-faktor yang mempengaruhi pelayangan Polresta Baekasi yaitu kurangnya pengetahuan anggota personil mengenai adanya Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, dan masih kurangnya jumlah personil Sat Narkoba dalam pelaksanaan tugas dan pemberian perlindungan saksi. Saran yang perlu dipertimbangkan adalah perlunya peningkatan kualitas penyidik Polri, dilakukan revisi perundang-undangan yang mengatur pemberian sanksi kepada pengguna Narkoba khususnya bagi mereka yang pertama kali menggunakan, selain itu aspek personel yang lebih berkualitas baik dalam penembahan personil itu sendiri maupun personil harus mengetahui Undang-Undang yang mengatur dalam Psikotropika dan Narkotika dan yang terutama Undang-Undang No.13 Tahun 2006. Dalam perlindungan saksi dan korban tentulah harus mempunyai lembaga sosial yang melindungi saksi dan korban tersebut. Maka lembaga tersebut (LPSK) haruslah diefektifkan dan membuat MOU dengan kepolisian agar perlindungan saksi dapat berjalan baik dan kepolisian dapat mengsosialisasikan perlindungan saksi ini kepada masyarakat.