Abstrak
Salah satu keluhan masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan di Kepolisian adalah masalah penangguhan penahanan, masyarakat tidak mengerti tentang bagaimana prosedur dalam penangguhan penahanan dan mengapa ada permohonan penangguhan yang dikabulkan dan tidak dikabulkan, atas dasar itu peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang pelaksanaan pelayanan permohonan penangguhan penahanan yang penulis lakukan di Poltabes Palembang.
Fokus peneliti dalam penelitian ini adalah : 1) Untuk mendapatkan gambaran pelayanan permohonan penangguhan penahanan di Satuan Reskrim Poltabes Palembang, termasuk mekanisme pelayanan penangguhan dan pelaksanaan pelayanannya 2) Untuk mengetahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi dalam pelaksanaan pelayanan permohonan penangguhan penahanan di Satuan Reskrim Poltabes Palembang.
Penelitian ini mengunakan pendekatan penelitian Kualitatif dan metode penelitian studi kasus yang dilaksanakan pda bulan Oktober dan November 2008 di Poltabes Palembang.
Temuan peneliti ini menyebutkan bahwa untuk diterbitkabnya surat penangguhan penahanan, maka harus ada permohonan penangguhan penahanan dari masyarakat, dalam hal ini adalah tersangka, keuarga tersangka, atau pihak lain yang diminta bantuannya oleh tersangka, setelah adanya permohonan, surat permohonan diteruskan kepada Kapoltabes Palembang dengan bentuk saran dan pendapat yang berisi pertimbangan dikabulkannya atau tidak dikabulkannya permohonan melalui beberapa tingkat hirarki dalam Satuan Reskrim Poltabes Palembang, secara berturut-turut yaitu melalui penyidik yang langsung menangani perkara, Kanit Reskrim, Wakasat Reskrim, kKasat Reskrim, Wakapoltabes, sehingga kepada Kapoltebas Palembang.
Dalam pelaksanaan pelayanan penyidik mengalami kessulitan dalam menentukan besarnya uang jaminan yang patut disetorkan kepada panitera pengadilan negeri, serta dalam biaya oparasional pencarian tersangka yang melarikan diri. Selain itu dalam melayani hak penangguhan penahanan atas tersangka, penyidik juga mempertimbangkan kepentingan korban yang dilayani dalam kegiatan penyidikan sebagai pihak yang telah dirugikan tersangka, sehingga pelaksanaan pelaksanaan terhadap hak penangguhan penahanan tersangka tidak dapat maksimal karena dibatasi oleh peraturan dan kepentingan korban.
Dari hasil analisa temuan penelitian, penulis menemukan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pelayanan terdiri dari faktorinter dan faktor ekstern yang masing-masing faktor dapat mendukung maupun menghambat pelaksanaan pelayanan, juga beberapa faktor yang berpengaruh atas dikabulkannya atau tidak dikabulkannya suatu permohonan penangguhan penahanan.
Setelah dilakukannya penelitian ini penilus merekomendasikan beberapa hal yaitu : 1) Perlunya aturan tembahan mengenai tanggung jawab penyidik dan biaya operasional dalam hal tersangka melarikan diri. 2) Perlu adanya perubahan mekanisme yang dapat meningkatkan kecepatan pelayanan. 3) Perlunya ditambahkan kepentingan korban sebagai pertimbangan dalam pengeluaran surat perintah penahanan.