Abstrak
Tidak ada penjelasan tentang sesuatu yang dapat dianggap telah tuntas atau lengkap, artinya dipastikan tidak ada kebenaran yang dapat ditangkap secara universal dan jelas; artinya juga, bahwa setiap saat proses pencarian makna kebenaran senantiasa berubah - ubah dan berkembang. Demikian juga makna kebenaran di dalam hukum yang bersemayam di dalam tatanan hukum. Ia merupakan suatu hal yang perlu senantiasa dikritisi dan disesuaikan dengan rasa keadilan dalam masyarakat yang selalu bergerak dengan berbagai distorsi nilai. Tidak ada sesuatu yang diam dan statis, tidak ada kebenaran yang mendahului teks, tidak ada kesadaran tentang alam semesta ini tanpa pergulatan pemahaman, tidak ada jaringan makna tanpa tanda - tanda yang saling bertabrakan (chaotik), tidak ada dialektika tanpa komunikasi wacana, serta tidak ada pemahaman yang mengemuka tanpa menggali secara radikal. Tidak ada nilai hukum ideal yang akan muncul jika tidak ada aktivitas, mencari dan menggali demi suatu hakekat yang sebenarnya. Buku ini kiranya dapat dijadikan pijakan awal dalam memulai wacana dalam proses pencarian. kehadiran referensi ini akan bermanfaat bagi kalangan pegiat ilmu khususnya ilmu hukum, demikian juga bagi kalangan akademisi dan mahasiswa hukum.