Abstrak

Tingginya angka curanmor di wilayah hukum Polsek Kebomas membuat masyarakat resah dan tidak nyaman dalam melakukan aktifitasnya berkendaraan, mengingat banyaknya modus operandi yang sering dilakukan oleh para pelaku dalam melakukan aksinya. Guna menyikapi permasalahan tersebut diperlukan suatu pencegahan dengan mengedepankan partisipasi masyarakat sebagai basis deteksi dini guna mencegah terjadinya aksi curanmor.

Teori-teori yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini menggunakan beberapa teori dan konsep yang diantaranya adalah teori komunikasi, teori motivasi dari Abraham H Maslow, teori partisipasi dari Fuller dan Myers, teori keintiman, konsep Polmas, konsep pencegahan kejahatan dari Faust dan Keisar, serta konsep tentang deteksi dini yang termuat dalam Surat Keputusan Polri No. Pol.:Skep/989/XII/2005, tanggal 30 Desember 2005 tentang Polsek Sebagaio Basis Deteksi.