Abstrak

Kejahatan jalanan dapat mengan cam siapa saja tanpa mengenal batas usia, jenis kelamin juga status sosial. Kondisi tersebut menjadikan masyarakat lebih waspada dan tidak beralasan untuk tidak khawatir. Adapun tindak kejahatan yang menjadi nilai utama dalam penelitian penulis adalah Tindak kejahatan Pencurian dengan Kekerasan. Dalam penanggulangan tindak kejahatan dengan kekerasan asa beberapa upaya untuk mencegah, salah satunya dengan pemberdayaan tukang ojek sebagai salah satu potensi masyarakat, yang memiliki mobilitas tinggi di jalanan.

Teori dan konsep yang digunakan adalah Tugas dan Fungsi Kepolisian dalam Perspektif Polmas, Implementasi Polmas dalam Skep/737/X/2005, Pemberdayaan Tukang Ojek, Defensible Space dalam Pencegahan Kejahatan, Pembatasan Definisi Operasional (Pemberdayaan, Tukang ojek dan Plosekta Balikpapan Utara).