Abstrak

Penelitian ini dilaksanakan di wilayah hukum Poltabes Pontianak khususnya Polsekta Pontianak Selatan pada Mei 2008. Perkembangan curanmor yang semakin meningkat memacu Polsekta Pontianak selatan untuk mengungkap dan menurunkan tingkat kriminalitas curanmor yang terjadi.

Teori dan konsep yang digunakan adalah implementasi strategi konsep Perpolisian Masyarakat (Polmas), teori kegiatan rutin, teori manajemen, konsep pencegahan kejahatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif.

Temuan penelitian, pertama, Sosialisasi mengenai pelaksanaan penerapan Polmas dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman/pengetahuan kepada petugas Polmas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan penerapan Polmas. Kedua, Penerapani Polmas dalam mengungkap curanmor dilakukan antara lain adalah melalui: sambang kepada masyarakat dan tokoh masyarakat yaitu dengan mensosialisasikan Skep Kapolri No.Pol. Skep/737/X/2005 tentang Polmas kepada petugas yang bersangkutan agar petugas tersebut lebih mudah berinteraksi dengan masyarakat. Penerapan Polmas memberikan penyuluhan-penyuluhan di daerah binaan Babinkamtibmas, secara kontinyu sehingga kesadaran masyarakat akan bahaya curanmor semakin meningkat. Ketiga, faktor yang mempengaruhi yaitu faktor hukum, penegak hukum sarana, masyarakat dan budaya.

Kesimpulan, penerapan Polmas dalam membantu mengungkap tindak pidana curanmor sangat penting karena informasi dari masyarakat akan mengungkap pelaku serta barang bukti hasil kejahatan terungkap. Saran, pentingnya meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat untuk membantu Polri dalam mengungkap curanmor serta meningkatkan kerjasama antara personil Polsekta Pontianak Selatan dengan masyarakat.