Abstrak

Masyarakat nelayan adalah masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir yang menggantungkan kehidupannya dari hasil laut. Hasil tangkapan sangat besar artinya bagi mereka karena mereka tidak memiliki keahlian dan kemampuan lain kecuali mengandalkan hasil laut. Serta kurangnya tingkat pendidikan bagi kebanyakan masyarakat nelayan menjadi suatu permasalahan yang cukup mempengaruhi.

Perbedaan alat tangkap serta sarana yang digunakan membawa pengaruh terhadap hasil tangkapan. Perbedaan ini kadang menimbulkan permasalahan akibat wilayah penangkapan yang sama, akibatnya nelayan yang menggunakan peralatan sederhana tidak mampu bersaing dengan nelayan yang menggunakan peralatan yang lebih baik.

Permasalahan yang timbul apabila tidak segera mendapat perhatian dari instansi terkait maka akan meluas menjadi suatu konflik horizontal yang terjadi di antara masyarakat nelayan. Konflik yang terjadi dapat meluas karena permasalahan utamanya adalah karena masalah mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Situasi yang demikian memerlukan perhatian dan penanganan dari instansi terkait yang berwenang dalam masalah pembinaan masyarakat nelayan, dalam hal ini Direktorat Kepolisian Perairan beserta Dinas Kelautan dan Perikanan di wilayah Sambas mengadakan pembinaan terhadap masyarakat nelayan di wilayah Pemangkat untuk mencegah timbul dan berkembangnya konflik di masyarakat nelayan.

Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana implementasi polmas yang tercantum dalam Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep 737/X/2005 tentang Kebijakan dan Strategi Perpolisian Masyarakat (polmas), yang unsur utamanya adalah Membangun kemitraan antara polisi dan masyarakat serta Menyelesaikan berbagai permasalahan sosial yang terjadi dalam masyarakat lokal. Yang dilaksanakan oleh pos polair Pemangkat dalam mencegah terjadinya konflik antar masyarakat nelayan. Walaupun anggota pos polair baru mengetahui Polmas hanya sebatas sebagai pengetahuan saja dan belum ada kegiatan peningkatan pemahaman anggota mengenai polmas serta belum adanya dukungan khusus dari dinar terhadap kegiatan polmas. Namun kemitraan antara polair dengan masyarakat nelayan telah terlaksana sejak lama, karena lokasi pos polair yang berada di tengah-tengah masyarakat nelayan. Dan pos polair adalah sebagai tempat mengadu bagi masyarakat nelayan yang memiliki permasalahan yang pada umumnya dapat dijembatani oleh anggota pos polair untuk menyelesaikan permasalahan mereka. Sehingga walaupun belum terlaksana seutuhnya sesual dengan Skep Kapolri tersebut namun polmas sudah terlaksana di pos polair Pemangkat.

Pemikiran yang ada dalam Skep Kapolri tersebut hampir sama dengan konsep Siswasmas yang diterapkan oleh Dinas Kelautan dan Perikan dalam mengadakan pembinaan terhadap masyarakat nelayan. Hal ini menjadi suatu peluang bagi pelaksanaan polmas oleh pos polair terhadap masyarakat nelayan. Kerjasama yang terjalin dapat sating mendukung dan melengkapi. Walaupun dari dua instansi yang berbeda namun obyek dan sasaran yang diharapkart adalah sama sehingga memudahkan dalam pelaksanaan di lapangan dan hasil yang dicapai akan menjadi lebih baik.