Abstrak

Penyidikan terhadap tersangka anak memerlukan status pemahaman yang berbeda dengan penanganan tersangka dewasa lainnya. Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sebagai suatu ketentuan khusus di samping KUHAP sebagai ketentuan umum dalam pedoman acara penyidikan terhadap anak mempunyai aturan khusus yang memberikan perhatian terhadap pemahaman akin perkembangan jiwa tersangka anak. lnl sejalan dengan tugas Polri, dimana tidak hanya sebagai aparat penegak hukum dalam memberikan jaminan keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat tetapi juga harus mengayomi dan senantiasa memperhatikan berbagai kepentingan pihak termasuk kepentingan anak.

Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif, dengan metode eksplanatif (penjabaran) yang menjelaskan suatu fenomena atau peristiwa secara sistematis. Metode ini digunakan oleh penulis dalam rangka memberikan suatu gambaran proses penegakan hukum terhadap penyidikan tindak pidana pemerkosaan oleh anak pada Sat Reskrim Polres Simalungun.

Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian secara sistematis (etnografi), menurut Parsudi Suparlan dalam buku Metodologi Penelitian Kualitatif bahwa penelitian etnografi adalah kegiatan pengumpulan data yang dilakukan secara sistematik mengenai cara hidup seta berbagai kegiatan social yang berkaitan &gan itu daft berbagai benda kebudayaan dari sesuatu masyarakat yang berlandaskan bahan-bahan keterangan tersebut dibuat deskripsi mengenai kebudayaan masyarakat tertentu. Metode penelitian secara etnografis ini dimaksudkan untuk penelitian kualitatif menyajikan pengalaman kerja di lapangan dengan menjelaskan sebagian aktivitas yang dilakukan peneliti dan informan ketika masing-masing berusaha mencari dan memahami sesuatu dengan persepsi yang sama sehingga tidak sating bertentangan.

Penyidikan terhadap tersangka pemerkosaan anak oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Simalungun pada dasarnya telah mengacu pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak Berta Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pelaksanaan penyidikannya terhadap kasus tersebut yang telah masuk ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Simalungun secara keseluruhan telah dilakukan upaya-upaya penegakan hulcum sampai ke tingkat P.21 (Jaksa Penuntut Umum). Sehingga setiap kasus yang masuk kedalam Laporan Satuan Reskrim Polres Simalungun seluruhnya dapat diselesaikan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kinerja penyidik Satuan Reskrim Polres Simalungun dan penyidik Unit PPA dapat dikatakan cukup optimal di dalam menangani kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anak.