Abstrak

Dalam era reformasi sekarang ini konsep penegakan hukum modern adalah mengedepankan tindakan preventif dibanding represif, dalam usaha prefentif Polri mengedepankan pola kemitraan antara masyarakat dengan Pohi yang didukung dengan suatu kebijakan yakni Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Polmas Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Kebijakan tersebut berisi tentang strategi Perpolisian Masyarakat (Polmas) untuk menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat. Konteks Perpolisian Masyarakat disini adalah untuk mencapai tujuan Polri dimana yang memiliki semboyan Melindungi, Mengayon i dan Melayani Masyarakat dapat diwujudkan, yang diimplementasikan dalam Polmas sebagai strategi dengan terbentuknya FKPM di tingkat kelurahan.

Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui sejauh mama peran FKPM dalam penanggulangan premanisme di wilayah hukum Polsekta Bukittinggi serta faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaannya.

Metodologi yang dilakukan oleh peneliti adalah pendekatan kualitalif dengan metode penelitian lapangan sedangkan teknik pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara yang mendalam tehadap sumber data primer, telaah dokumen dan observasi.

Penelitian dilaksanakan di wilayah hukum Polsekta Bukittinggi sedangkan hasil penelitian menunjukkan sudah ada peran FKPM dalam penanggulangan premanisme walaupun tidak begitu optimal dikarenakan adanya keterbatacan sarana dan prasarana seperti belum adanya BKPM dan anggaran yang belum turun dari tahun 2006-2008. Namun perannya telah sesuai dengan Teori Perm, Teori Kontrol Sosial dais Teori Komunikasi yang digunakan sebagai pisau analisis dalam mengupas permasalahan tersebut.

Dalam tulisan ini juga penuils memberikan saran sesuai temuan di lapangan yang telah dibahas dengan menggunakan teori dan konsep yang relevan sebagai pisau analisis. Saran-saran tersebut antara lain adalah diadakannya pelatihan-pelatihan terhadap anggota FKPM, serta menyarankan untuk meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah setempat agar anggaran FKPM dapat dianggarkan dalam APBD untuk mendirikan BKPM di setiap kelurahan serta biaya operasionalnya sehingga FKPM dapat berlangsung secara berkesinambungan dalam memelihara keamanan dan ketertiban yang salah satunya menciptakan Kota Bukittinggi babas dari budaya premanisme.