Abstrak

Wilayah hukum Polsek Banyumanik merupakan pintu masuk Kota Semarang yang saat inl mengalami perkembangan yang sangat pesat. Wilayahnya terbagi-bagi dalam wilayah-wilayah pemukiman, perkantoran, industri, kampus, bisnis dan pertokoan. Karena itu sangat rawan akan terjadinya gangguan Kamtibmas, yang menonjol diantaranya adalah curat, curanmor, curas, demo, laka lantas, penganiayaan, narkoba dan kejahatan yang dilakukan oleh oknum TNI/Polri.

Polsek Banyumanik harus bekerja untuk meningkatkan kualitas kehidupan warganya dan bertanggung jawab untuk menurunkan angka kriminalitas yang terjadi diwilayahnya namun keluhan yang muncul dari masyarakat tentang pelayanan yang diberikan oleh Polsek maupun banyaknya gangguan kamtibmas yang muncul, tidak mampu ditangani oleh Polsek Banyumanik sendiri karena terbatasnya anggota Polsek. Untuk itu perlu peran aktif dari masyarakat untuk ikut menanggulangi gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayah Banyumanik.

Melalui studi kualitatif dengan menggunakan metode studi kasus, penults mencoba untuk melihat peran Petugas Polmas dalam membangun kemitraan dengan masyarakat untuk menanggulangi gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayah Polsek banyumanik dan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam menerapkan Polmas.

Hasil temuan tentang peran Petugas Polmas dianalisa dengan menggunakan teori Fixing Broken Window dari Kelling dan James Q. Willson dan teori peran, sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi dianalisa dengan menggunakan teori manajemen.

Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah peran petugas Polmas dalam membangun kemitraan dengan cara Patroli, kunjungan/sambang, binluh dan kontrol siskamling. Selain itu Kapolres juga mencanangkan program Jumat Keliling untuk mensosialisasikan Polmas.

Pembentukan FKPM dilakukan setelah masyarakat Banyumanik mengerti dan memahami tentang program Polmas. Pelatihan bagi Petugas Polmas dan pengurus FKPM panting untuk menindakianjuti Kebijakan dan Strategi Polmas agar tetap terjaga dan terarah serta dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dilapangan agar tercipta persamaan persepsi dalam memecahkan permasalahan yang muncul dan tidak menimbulkan dampak dimasyarakat.

Dalam penerapan Polmas di wilayah Banyumanik, walaupun dapat dikatakan telah berjalan dengan baik, namun masih muncui hambatan-hambatan yang apabila tidak segera dicarikan jalan keluarnya dapat menghambat kegiatan Polmas kedepannya. Dengan menggunakan teori manajemen, baik Kapolres Semarang Selatan maupun Kapolsek Banyumanik dapat mengembangkan Kebijakan Polmas di Banyumanik.