Abstrak

Prapenuntutan adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum, namun di sisi lain implikasi dari wewenang Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah kewajiban tertentu bagi Penyidik Polri untuk melengkapi berkas perkara. Proses prapenuntutan sering menjadi kendala dalam penegakan hukum, akibatnya masyarakat menjadi korban karena kepentingan hukumnya terabaikan. prapenuntutan lebih dikenal dengan Bolak-baliknya berkas perkara dari penyidik kepada Penuntut Umum. Proses prapenuntutan menjadi masalah menarik untuk diteliti karena memiliki hubungan erat dengan penegakan hukum itu sendiri.

Perumusan masalah yang di kupas dalam Penelitian ini adalah: bagaimana proses prapenuntutan sebagai sarana objektivitas pembuktian terhadap penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Kemayoran, sementara yang menjadi subpermasalahan adalah: Bagaimana pelaksanaan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Metro Kemayoran, bagaimana pelaksanaan prapenuntutan oleh Penuntut Umum dan penyidik Unit Reskrim Polsek Metro Kemayoran, bagaimana kerjasama antara Penyidik dan Penuntut Umum dan apa yang menjadi kendala Penyidik dan Penuntut Umum pada tahap prapenuntutan.

Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Informasi dan data berasal dari informan melalui wawancara, penelitian dokumen serta pengamatan yang diperoleh dari Penyidik Polsek Metro Kemayoran dan Penuntut Umum serta Kasipidum Kejari Jakarta Pusat.

Hasil penelitian yang penulis temukan dilapangan antara lain adalah: sering penyidikan dilakukan tanpa diawali dengan penyelidikan, petunjuk dalam proses prapenuntutan lebih sering dilakukan secara non formal, kerja sama antara penyidik dan Penuntut Umum terkesan kurang baik, prapenuntutan terkesan masih terkendala dalam pelaksanaanya karena masih ada dua berkas perkara dalam tahap Prapenuntutan yang dilatar belakangi perbedaan pendapat antara Penyidik dan Penuntut Umum.

Pembahasan dilakukan dengan menganalisa temuan dilapangan menggunakan data kepustakaan berupa: teori-teori dan konsep-konsep yang relevan serta berkompeten untuk menjawab permasalahan.

Kesimpulan dibuat berdasarkan hasil pembahasan dan dari kesimpulan selanjutnya Penulis membuat suatu saran yang aplikatif berupa: agar setiap penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik lebih dahulu diawali dengan Penyelidikan, sebaiknya ada kesepakatan diantara Penyidik dan Penuntut Umum mengenai petunjuk dibawah tangan agar dijadikan petunjuk yang juga berlaku formal, kerjasama instansional sebaiknya dilakukan secara berkala serta Penuntut Umum dan Penyidik maupun Penyidik pembantu hams memiliki/menguasai dasar hukum pidana agar dalam prapenuntutan sekiranya terjadi hal-hal yang kurang sesuai dengan aturan dapat dilakukan suatu debat akademisi antara Penyidik dan Penuntut Umum.