Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran tentang kondisi pelayanan informasi tentang perkembangan penyidikan kepada pelapor oleh unit Reskrim Polsek Sukun dan harapan masyarakat, faktor-faktor yang mempengaruhi dan upaya-upaya apa yang dilakukan dalam meningkatkan kondisi pelayanan informasi tentang perkembangan penyidikan kepada pelapor. Skripsi ini menggunakan teori motivasi manajemen, teori penegakan hukum, konsep manajemen kinerja dan konsep pelayanan yang dipergunakan oleh penulis sebagai pisau analisis untuk membahas permasalahan yang ada. Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif, metode yang digunakan adalah deskriptif analitis. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah melalui pengamatan/observasi, wawancara dan penelitian dokumen.
Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini bahwa pelaksanaan pelayanan informasi tentang perkembangan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sukun belum efektif. Karena masih adanya tebang pilih kasus yang ditangani. Pelayanan informasi tersebut dikirimkan oleh penyidik kepada pelapor bila pelapor didampingi oleh penasehat hukumnya maupun adanya ketidak puasan pelapor terhadap kasus yang ditangani unit Reskrim sehinga belum memenuhi harapan pelapor. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi pelayanan informasi tentang perkembangan penyidikan kepada pelapor antara lain faktor perundang-undangan, faktor kemampuan dan kesadaran personil, faktor organisasilbudaya organisasi, faktor sarana/fasilitas, faktor masyarakat dan kebudayaan yang mempengaruhi pelayanan informasi tentang perkembangan penyidikan kepada pelapor. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sukun untuk meningkatkan pelayanan informasi tentang perkembangan penyidikan kepada pelapor antara lain pemberian APP dan penerapan reward dan punishment belum efektif. Berdasarkan hash penelitian tersebut maka disaran perlunya perlindungan korban dan saksi oleh unit Reskrim Polsek Sukun dengan bekerjasama dengan LPSK kota Malang untuk mendukung pelaksanaan proses penyidikan. Selain itu diperlukan peran Kapolsek Sukun dalam memanage setiap tahapan penyidikan dengan fungsi manajemen yang efektif. Dalam mengeliminir faktor-faktor yang menghambat dalam pelaksanaan pelayanan informasi tentang perkembangan penyidikan yaitu mengefektifkan manajemen penyidikan melalui fungsi-fungsi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian langsung dari Kapolsek melalui Kanit Reskrim, melengkapi pengadaan fasilitas/sarana kendaraan R2 sebagai alaternatif jika pengiriman surat pemberitahuan tidak sampai maka dapat dikirimkan secara langsung oleh anggota ataupun melakukan kerjasama dengan petugas Polmas untuk mengetahui alamat tempat tinggal pelapor dengan jelas maupun penitipan surat tersebut kepada petugas Polmas. Dalam menumbuhkan semangat kerja petugas Reserse/penyidik dalam memberi pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan yang diharapkan sebagaimana prosedur yang ada pada masa yang akan datang, perlu kiranya penerapan reward and punishment dilakukan secara adil dan berlaku bagi setiap anggota Unit Reskrim oleh Kapolsek. Untuk mengefektifkan upaya-upaya unit Reskrim maka diperlukan pelatihan tentang Polmas dengan mengacu kepada Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/432/VI/2006 tentang Panduan Pelaksanaan Fungsi Reskrim dengan Pendekatan Polmas.