Dalam mencari kebenaran materiil dari suatu perkara pidana, maka diperlukan kegiatan penegakan hukum (salah satunya melalui penyidikan), dengan tujuan untuk mclaksanakan hukuman di masyarakat. Salah satunya adalah penegakkan hukum terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Disini Polri melaksanakan penyidikan yang didasarkan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Alas dasar inilah maka penulis berusaha mengetahui kegiatan penyidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Mukomuko, terhadap tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
Teori yang digunakan untuk menunjang penulisan ini adalah Keadilan dan Kepentingan Hukum yang dikemukakan oleh Pound dan Teori Penegakan Hukum olch Soerjono Soekantor. Selain itu konsep yang digunakan mcncakup penyidikan, penyidikan tindak pidana di Indonesia dan penyidikan tindak pidana perkosaan. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara, pengamatan dan studi dokumen. Selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, sehingga diperoleh data yang terkait pada penulisan skripsi ini.
Hasil penelitian menggambarkan bahwa penyidik Satuan Reskrim Polres Mukomuko secara umum telah memahami keberadaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Namun terhadap Surat Edaran Kapolri No. Pol.: TR/I 1241X1/2006 tanggal 16 November 2006 penyidik belum memahaminya, karena tidak pernah mendapatkannya. Selanjutnya kegiatan penyidikan mencakup penyelidikan, penindakan, kegiatan penyelesaian dan penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan faktor yang mempengaruhi secara internal adalah ketentuan hukum yang ada, sarana yang tidak mendukung, dan kemampuan personil yang berkulitas. Sedangkan faktor eksternalnya adalah keberadaan kantor Balai Pemasyarakatan yang hanya berada di Bengkulu.
Jika dikaitkan dengan Teori Keadilan Hukum oleh Pound, maka penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Mukomuko telah memberikan keadilan bagi anak yang menjadi pelaku kejahatan, karena hak-haknya dapat dilindungi. Namun terdapat beberapa hal yang masih menjadi kendala, dimana tidak adanya ruang tahanan khusus bagi anak, sehingga membuat anak ditempatkan bersama tahanan orang dewasa. Hai ini mencerminkan bahwa hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan khusus melalui fasilitas tahanan belum dipenuhi oleh Polres Mukomuko.
Saran yang diberikan dalam penulisan ini adalah bahwa pimpinan Polres Mukoitnuko nzenyediakan talianati khusus bagi anak yang berhadapait dengan hukum, mensosialisasikan Surat Edaran Kapolri No. Pol.: TR/1124/X1/2006 tanggal 16 November 2006 kepada para penyidik dan memfasilitasi pembangunan Kantor Balai Pemasyarakatan di Kabupaten Mukomuko.