Penelitian ini dilaksanakan di wilayah hukum Polresta Tanjung Pinang. Terkait dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang melanggar undang-undang kesehatan di wilayah hukum Polresta Tanjung Pinang, Satuan Reskrim Polresta Tanjung Pinang sebagai aparat penegak hukum yang telah diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap barang siapa baik orang perorangan, kelompok maupun koorporasi ataupun badan usaha yang diketahui melakukan tindak pidana yang melanggar undang-undang kesehatan, merasa bertanggung jawab dan terpanggil untuk bertindak secara represif melalui proses penyidikan.
Teori dan konsep yang digunakan adalah konsep penegakan hukum, Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu, Fungsi Polisi,manajemen. Konsep Koordinasi, Teori Deterrence, Pengertian farmakope, Teori Personal dan Social Control .Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif.
Temuan penelitian pertama, Latar belakang atau faktor pendorong terjadinya tindak pidana kasus distribusi obat yang tidak memenuhi standar farmakope Indonesia dari luar negeri adalah Tanjung Pinang salah satu wilayah kepulauan dan berdekatan dengan negara Malaysia dan negara Singapura (± 45 menit hingga 1 jam perjalanan dengan kapal laut), banyaknya pelabuhan tikus/tak rsmi, adanya motivasi pelaku. Kedua, Proses Penindakan dan Penyidikan dianalisa dengan kegiatan-kegiatan pokok dalam rangka penyidikan tindak pidana menurut Buku Petunjuk Pelaksanaan (Bujuklak). Prosesnya penyelidikan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan. Ketiga, faktor yang mempengaruhi yaitu faktor hukum, penegak hukum sarana, masyarakat dan budaya.
Kesimpulan, dari segi prosedur penyidikan penindakan dan penyidikan sudah cukup baik dengan didukung adanya rencana penyidikan yang diharapkan dapat seefisien mungkin proses penyidikan. Namun dalam hal SPDP, penyidik tidak langsung memberitahukan kepada Jaksa bahwa penyidikan sudah dimulai, dan Obat yang rencananya dijual oleh tersangka merupakan obat keras yang memuat kandungan Dikloflenak, jenis obat keras. Saran yaitu lemahya pengawasan di pelabuhan, menurut penulis, seyogyanya menambah jumlah personel di pelabuhan, namun perlunya pengawasan langsung dari pimpinan terhadap anggotanya, dalam melaksanakan penyidikan di wilayah pelabuhan. Perlunya Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus distribusi obat yang tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia dari luar negeri dengan terdakwa Surya Atmaja, karena hukuman yang diberikan hanya 3 bulan dan menurut penulis kurang dapat memberikan efek jera.