Abstrak

Salah satu tindak pidana yang terjadi di wilayah tersebut adalah tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memenuhi standar kesehatan Dalam studi kasus Berkas Perkara No.Pol.: BP/08/V/2007/Reskrim diuraikanlah tentang suatu kronologis tindak pidana sebagai berikut: Tindak pidana tertangkap tangan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memenuhi standar kesehatan atau tanpa izin edar yang dilakukan oleh tersangka Muridan Alias Ridan Bin Muslih yang patut diduga melanggar Pasal 80 ayat (4) huruf b, Pasal 81 ayat (2) huruf b, dan Pasal 82 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan.

Teori-teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Strain, Manajemen, Peran, Saksi Ahli, Penegakan Hukum, Penyidikan Tindak Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Pengertian Obat-obat yang memenuhi standar kesehatan dan Obat-obat yang tidak memenuhi standar kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif.

Temuan penelitian: (1) gambaran peredaran farmasi berupa obat yang tidak memenuhi standar kesehatan, Motivasi pelaku adalah memenuhi kebutuhan ekonomi, dan dampak yang timbul dari penjualan obat-obatan tersebut adalah menurunkan omzet daripada Apotek yang memperdagangkan obat-obatan legal. Sedangkan Modus operandinya yaitu pelaku memesan dan membeli bahan-bahan tersebut dari Pulau Jawa yaitu (Banyumas dan Cilacap) dalam bentuk grosir maupun eceran, kemudian bahan-bahan tersebut dijual dan diedarkan langsung kepada para konsumen dan masyarakat di pasar Lubuk Linggau dengan cara membuka stand kecil atau kaki lima. (2) penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memenuhi standar kesehatan antara lain dilakukan oleh Polres Lubuk Linggau bekerjasama dengan instansi terkait seperti Depkes dan BPOM melakukan razia/sweeping dan upaya penyelidikan serta penyidikan terhadap pelaku tindak pidana. Penyidikan yang dilakukan adalah melalui prosedur penangkapan, penahanan, penyitaan, penyisihan barang bukti, pembungkusan dan penyegelan barang bukti, pemeriksaan laboratories, keterangan saksi dan tersangka, keterangan saksi ahli.

Kesimpulannya adalah bahwa penegakan hukum yang dilakukan terhadap tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan yang tidak memenuhi standar kesehatan sudah cukup efektif. Saran yang dieeaikan yaitu perlunya sosialisasi dari instansi terkait mengenai masalah obat-obatan meningkatkan kegiatan operasi khusus terhadap obat-obatan yang tidak memenuhi standar kesehatan, dengan mengedepankan koordinasi dengan unsur-unsur yang berkompeten yaitu dari mulai unsur CJS (Kejaksaan dan Pengadilan) serta koordinasi dengan BPOM dan Dinas Kesehatan Kota.