Abstrak

Penelitian ini dilakukan bertujuan, yaitu: pertama, terungkapnya modus operandi kasus perdagangan obat palsu, kedua, tergambarnya proses penyidikan dan terungkapnya penerapan pasal dengan unsur pidana yang disangkakan, ketiga, terungkapnya faktor-faktor yang mempengaruhi proses penyidikan.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dan metode studi kasus terhadap proses penyidikan perdagangan obat paisu oleh Polsek Sidodadi Semarang Timur, dan untuk mendapatkan sumber datafinformasi menggunakan sumber primer yaitu Kapolsek Sidodadi, Kanit Reskrim Polsek Sidodadi, penyidiklpenyidik pembantu Polsek Sidodadi, Saksi Ahli BPOM, sedangkan sumber sekunder melalui penelitian dokumen. Tehnik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, telaah dikumen dan untuk tehnik analisa data dilakukan dalam tiga tahap yaitu reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku dianalisis dengan menggunakan teori anomi. Proses penyidikan dianalisis menggunakan konsep penyidikan, penegakan hukum, teori subyektif hukum dan penerapan pasal dianalisis dengan menggunakan konsep tindak pidana, penyidik, teori penjeraan, teori penjeraan, dan teori ilmu hukum. Sedang untuk faktor-faktor yang mempengaruhi dianalisis dengan menggunakan Konsep Faktor Penegakan hokum.

Dari hasil penelitian dibuat rekomendasi berupa saran dari hasil penelitian agar Polsek Sidodadi Semarang Timur bekerja sama dengan pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang mengadakan sosialisasi/penerangan tentang bahaya penggunaan/peredaran that palsu, pembagian pamflet, brosur kepada masyarakat tentang bahaya menggunakan obat palsu, penyidik/penyidik pembantu Polsek Sidodadi lebih tegas dalam menerapkan pasal yang dipersangkakan kepada pelaku peredaran obat palsu, serta penerapan pasal kepada pelaku peredaran obat palsu bukan hanya kepada Undang-undang Kesehatan saja tetapi bisa jugs diterapkan Undang-undang yang lain yaitu Undang-undang Merk, KUHP (Tindak Pidana Pemalsuan), dan membuat layanan pengaduan tentang laporanlinformasi mengenai obat palsu yang beredar di Kecamatan Semarang Timur berupa bentuk E-Government, ataupun SMS pengaduan.