Abstrak

Tingginya kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerugian yang besar, baik kerugian harta maupun jiwa. Untuk meminimalisir proses biaya peradilan yang dikeluarkan negara dari proses penyidikan sampai putusan pengadilan, khususnya terhadap kasus-kasus ringan kecelakaan lalu lintas, yang sebenarnya tidak perlu sampai ke tingkat peradilan. Dengan bergulirnya perubahan Polri dalam berbagai bidang, hal tersebut menjadi tantangan bagi Polri untuk meningkatkan profesionalisme dengan cara merubah paradigma lama yang lebih menitik beratkan pola perpolisian reaktif dan konvensional menjadi pola perpolisian yang modern, demokratis dan mengedepankan pemecahan masalah (problem solving), kemitraan (partnership), proaktif serta mengutamakan pencegahan (crime prevention).

Dalam penelitian, penulis mengacu pada teori komunikasi (Harold Lasweli), teori peran dan status (Paul B Horton). Metode pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan kualitatif. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dimaksudkan agar penelitian dapat dilakukan lebih mendalam dan fokus pada permasalahan yang akan diteliti. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, yaitu peran FKPM dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas di Polres merangin. Sumber data/informasi didapat dari beberapa responden, yaitu Kapolres Merangin, Kabag Binamitra Polres Merangin, Kasat Lantas Polres Merangin, anggota unit Laka Lantas Polres Merangin, petugas Polmas, tokoh masyarakat Merangin, anggota masyarakat. Teknik pengumpulan data berupa : pengamatan, wawancara dan telaah dokumen. Sedangkan teknik analisis data berupa : reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi.

Hasil penelitian di lapangan menunjukkan bahwa Polmas/FKPM merupakan jawaban yang tepat untuk kondisi saat ini bagi masyarakat Merangin. Daiam menangani perkara kecelakaan lalu lintas, FKPM dituntut bersikap adil, baik terhadap korban maupun terhadap tersangka kecelakaan lalu lintas. Tentu saja tidak semua perkara kecelakaan lalu lintas dapat diselesaikan melalui FKPM, karena hanya sebatas perkara perdata yang dapat diselesaikan oleh FKPM, jika sudah masuk pada perkara pidana maka FKPM tidak berkewajiban untuk menanganinya, itu sudah wewenang Polisi untuk membawa perkara tersebut pada tingkat peradilan.

FKPM di Polres Merangin sangat dipengaruhi oleh adanya kejasama antara polisi dan masyarakat dalam membangun kemitraan, yaitu dengan cara sosialisasi program Polmas yang terus-menerus. Kemudian faktor internal dan eksternal juga mempengaruhi penerapan FKPM di Polres Merangin.

Diharapkan Polmas melalui FKPM yang telah terbentuk di wilayah hukum Polres Merangin dapat membangun Polri yang dapat dipercaya masyarakat Merangin, walaupun masih terdapat kendala di sana-sini. Hal ini dapat dijadikan tantangan bagi Polmas melalui FKPM dalam manangani perkara kecelakaan lalu lintas di Polres Merangin. Sehingga terwujudlah masyarakat Kabupaten Merangin, Jambi yang tertib, aman, tentram dan sejahtera.