Abstrak

Skripsi ini diangkat dari adanya kemitraan antara Polsek Cikampek dengan Kawasan Indusri Pupuk Kujang untuk mencegah tindakan premanisme. Permasalahan yang dibahas yaitu bagaimana kemitraan antara Polsek Cikampek dengan Kawasan Industri Pupuk Kujang untuk mencegah tindakan premanisme. Kemudian untuk membahas permasalahan penulis menggunakan konsep partisipasi, teori peran, teori manajemen, teori komunikasi, konsep Polmas, konsep pencegahan kejahatan, konsep preman, dan konsep masyarakat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode field research, dan teknik pengumpulan data dengan menggunakan pengamatan, wawancara dan telaah dokumen.

Skripsi ini menunjukkan bahwa Pengamanan di Kawasan Industri Pupuk Kujang dalam rangka mencegah tindakan premanisme yang dilaksanakan oleh Polsek Cikampek dengan mengedepankan Polpos sebagai unit terdepan di Kawasan Industri Pupuk Kujang untuk melaksanakan togas pokok kepolisian daiam rangka menciptakan situasi tertib, aman dan lancar di Kawasan Industri Pupuk Kujang. Kemitraan antara Polsek Cikampek dengan Kawasan Industri Pupuk Kujang dengan mengedepankan Petugas Polmas yang setiap harinya berada dan bertugas di tengah-tengah masyarakat dalam rangka pencegahan kejahatan dilakukan dengan pendekatan yang mampu mendorong terciptanya kesadaran dan kebutuhan masyarakat akan rasa aman dengan empat kegiatan yaitu: (1) Konsultasi, (2) Adaptasi, (3) Mobilisasi dan (4) pemecahan masalah. Upaya peningkatan kemitraan antara Polsek Cikampek dengan Kawasan Industri Pupuk Kujang dalam pencegahan premanisme, maka Polsek Cikampek telah membentuk membentuk FKPM pada Kawasan Industri Pupuk Kujang dan pelihatan anggota Polpos sebagai petugas Polmas. Dalam wadah FKPM ini, anggota Polmas telah melakukan kegiatan identifikasi masalah dan melakukan penyelesaian permasalahan yang timbul pada kawasan Kawasan Industri Pupuk Kujang dalam rangka menciptakan kamtibmas pada Kawasan Industri Pupuk Kujang. Upaya peningkatan kemitraan yang dilakukan Polsek Cikampek dengan membentuk FKPM merupakan penjabaran Skep 737 dan Skep 433, dan juga merupakan implementasi dari konsep pencegahan kejahatan.

Berdasarkan temuan dan pembahasannya, penulis mengemukakan beberpa saran berupa : 1) Perlunya peningkatakan kualitas petugas Polmas, 2) Perlunya pembangunan Polpos di dalam kawasan industri Pupuk Kujang, 3) Perlunya pembentukan FKPM secara konsisten dan terus menerus yang didasarkan atas kesadaran masyarakat pada Kawasan Industri Pupuk Kujang.