Abstrak

Praktek penambangan ilegal yang terjadi Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan. Kerusakan lingkungan timbul berupa berkurangnya debit air Sungai Bebeng. Isu lingkungan, kesinambungan pengelolaan sumber daya alam untuk ekonomi memang saat ini sedang menjadi sorotan, terutama di Indonesia. Oleh karena itu Polres Magelang, sebagai pengemban kegiatan Perpolisian Masyarakat berusaha melakukan tindakan preemtif, preventif dan represif. Kegiatan Perpolisian Masyarakat melibatkan unsur Pemerintahan Daerah, Tokoh Masyarakat dan Penambang ilegal itu sendiri. Kegiatan yang dilakukan hingga saat ini belum berhasil meniadakan tindak pelanggaran lingkungan tersebut. Salah satu sebabnya adalah karena implementasi Polmas yang belum memberikan problem solving, pemecahan masalah yang tepat. Meskipun tiang penyangga yang lain seperti pro-aktif dan partnership sudah berjalan, namun ketimpangan pada usaha pemecahan masalah menjadikannya kurang berhasil.

Tinjauan dart teori motivasi menunjukkan bahwa keinginan yang timbul sudah ada dari masing-masing pihak bail( Kepolisian, Pemerintahan Daerah, tokoh masyarakat dan masyarakat sendiri. Namun motivasi dari masyarakat penambang liar paling rendah, karena kebutuhan fisiologisnya, berupa papan sandang dan pangan belum terpenuhi. Berbeda dengan pihak lain yang sudah lebih mapan. Dan bahkan dengan kebutuhan fisiologis tersebut akan makin berkurang apabila mereka benar-benar berhenti menambang secara ilegal, tanpa diberikan solusi yang menguntungkan.

Teori peran juga menunjukkan bahwa masing-masing pihak, Kepolisian Resor Magelang, Pemda Kabupaten Magelang, dan masyarakat sudah menunjukkan peran yang cukup. Hanya saja, timbul konflik antar peran dan intern peran dalam diri petugas Polmas sebagai aparat penegak hukum dan sebagai anggota masyarakat Srumbung, yang pada akibatnya menimbulkan hambatan pada pelaksanaan program Polmas secara penuh. Pada akhir kesimpulan diperoleh bahwa peran Polres Magelang dalam pencegahan penambangan bahan galian C secara ilegal belum maksimal melaksanakan program Polmas dalam pencegahan penambangan bahan galian C secara ilegal di Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang.