Penelitian ini dilakukan bertitik tolak dari kendala yang dirasakan oleh warga Kelurahan Pulogebang dalam memperpanjang dan mengesahkan STNK. Warga memiliki harapan adanya pelayanan yang cepat, tidak berbelit-belit, dan mudah dalam mengurus STNK. Dengan adanya reformasi Pairi yang melahirkan kebijakan dan strategi Perpolisian Masyarakat (Polmas) sebagai falsafah yang ingin di implementasikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, maka muncullah pelayanan STNK door to door sebagai solusinya dan Kelurahan Pulogebang sebagai salah satu pilot projectnya.
Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan kualitatif dan dengan metode grounded research. Konsep yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari konsep pelayanan, konsep Polmas sebagai falsafah, konsep pendekatan Polmas dalam fungsi Lalu Lintas, konsep prinsip pelayanan publik dan menggunakan analisis SWOT.
Penelitian ini difokuskan pada implementasi Polmas sebagai falsafah dalam pelayanan STNK door to door di Kelurahan Pulogebang oleh Subsi Samsat wilayah Jakarta Timur. Permasalahan yang ditampilkan dalam penelitian ini terdiri dari pemahaman anggota Lalu Lintas yang terlibat terhadap konsep Polmas sebagai falsafah, implementasi pelayanannya, dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan implementasi pelayanan STNK door to door di Kelurahan Pulogebang. Hasil temuan dilapangan menunjukkan bahwa implementasi pelayanan ini telah mampu mempermudah warga dengan pelayanan yang cepat, tidak berbelit-belit dan tidak diskriminatif Namun pelayanan yang sederhana belum mampu diciptakan karena masih memakai sistem yang sama dengan pelayanan STNK pada umumnya. Pelayanan yang proaktif, mewujudkan kemitraan dan pemecahan masalah bersama-sama dengan warga tidak berhasil dilaksanakan karena anggota Lalu Lintas tidak bertemu dengan warga. Mekanismenya petugas Polmas yang mengantar surat pemberitahuan habis masa pajak ke warga lalu menggali informasi yang berkaitan dengan kamtibmas dan bagi warga yang mau menitipkan pengurusan STNK dapat dititipkan ke petugas Polmas. Sedangkan anggota Lalu Lintas hanya mengantar surat dari Samsat ke petugas Polmas dan mengambil kembali persyaratan pengurusan STNK dari petugas Polmas untuk diproses di Samsat. Warga diberi kebebasan untuk mengurus sendiri di Samsat atau menitipkan ke petugas Polmas persyaratan yang telah ditetapkan beserta biaya yang tercantum, tidak ada biaya tambahan. Pelaksanaan pelayanan ini sangat bergantung kepada ancaman, peluang dari luar organisasi dan kekuatan serta kelemahan yang ada di dalam organisasi.
Berdasarkan penelitian yang dilakuakan dapat ditarik kesimpulan bahwa pemahaman anggota Lalu Lintas yang terlibat terhadap Polmas sebagai falsafah masih rancu, akibatnya petugas Polmas juga dilibatkan dalam pelayanan ini. Implementasi pelayanan STNK door to door di Kelurahan Pulogebang ini juga mengalami tumpang tindih tugas dan terjadi overlap tugas bagi petugas Polmas. Kondisi yang tercipta melalui pertemuan kondisi di dalam organisasi dengan kondisi diluar organisasi dapat menguntungkan atau merugikan pelaksanaan implementasi pelayanan STBK door to door.