Abstrak

Skripsi ini membahas mengenai sepeda motor yang tidak disertai dokumen sah tanda kepemilikan motor dengan kapasitas mesin diatas 250cc. Latar belakang penelitian ini dikarenakan masih banyak pengendara motor besar yang tidak disertai dengan dokumen sah di daerah Bali.

Metode penelitian yang dilakukan dengan penelitian kualitatif dengan menerapkan teori-teori yang relevan untuk memahami permasalahan yang terjadi. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi dan penelusuran dokumen. Teknik analisa data dilakukan dengan metode induktif melalui reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan.

Penelitian dilaksanakan di daerah wilayah hukum Poltabes Denpasar Bali dari tanggal 13 Mei s/d 5 Juni 2008. Beberapa bengkel dan kantor sekretariat motor benar didatangi oleh penulis dalam mengumpulkan data dan informasi. Juga kantor Dit Lantas Polda Bali dan Instansi Bea dan Cukai yang terkait langsung dengan keberadaan motor besar.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor besar terutama beberapa motor besar yang tidak disertai dengan dokumen sah di wilayah hukum Poltabes Denpasar adalah perbuatan pelanggaran sesuai dengan ketentuan pidana bah XIII Undang-Undang No.14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang dalam pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Dan keberadaan motor besar yang belum memenuhi persyaratan dan tidak memiliki dokumen sah dapat diduga sebagai perbuatan pidana dalam kepabeanan. Proses penegakan hukum oleh penyidik Kesatuan Reserse Kriminal Poltabes Denpasar dilakukan setelah mendapat pelimpahan berkas kasus dari Kesatuan Lalu Lintas. Penyidikan yang dilaksanakan belum berjalan dengan optimal, menemukan kendala dalam penerapan pasal dan kegiatan penyelidikan yang kurang, serta adanya intervensi dari pimpinan sehingga proses penyidikan menjadi berhenti.

Poltabes Denpasar sampai dengan sekarang aktif dan berkesinambungan melakukan penegakan hukum terhadap pengendara motor besar yang tidak disertai dengan dokumen sah, khususnya oleh kesatuan fungsi Lalu Lintas sebagai ujung tombak penegakan hukum di jalan raya, kesatuan fungsi reserse dalam menindaklanjuti proses penegakan hukum apabila diduga terjadi suatu tindak pidana, dan kesatuan fungsi lainnya sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian.

Dalam pelaksanakan penegakan hukum tersebut sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor internal dan eksternal karena belum menerapkan dengan benar prinsip-prinsip yang berhubungan, seperti dasar hukum yang berlaku, pemimpin dapat menerapkan teori manajemen dalam pelaksanaan tugasnya serta manajemen operasional Reserse dalam pelaksanaan proses penyidikannya.baik yang mendukung maupun menghambat pelaksanaannya.

Poltabes Denpasar berkoordinasi dengan instansi lain yang terkait dalam kegiatan penegakan hukum tersebut sehingga tercapai apa yang menjadi tujuannya dan tercapainya keamanan dan ketertiban masyarakat.