Abstrak

Wilayah Kecamatan Galesong Utara merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Takalar yang mempunyai potensi sumber daya alam yang salah satunya berupa banyaknya tumbuh pohon lontara. Dimana dari air sadapan pohon lontara ini bisa diolah menjadi gula merah ataupun minuman keras tradisional ballo tetapi masyarakatnya lebih mengutamakan pembuatan minumankerasnya daripada pembuatan guila merah. Dengan melimpahnya produksi minuman keras tradisional ballo ini menjadikan peredarannya sangat marak di Galesong Utara bahkan sampai dikirim ke kota Makasar. Oleh karena itulah dalam tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan tentang bagaimana langkah-langkah anggota Polmas Polsek Galesong Utara dalam menanggulangi peredaran minuman keras tradisional ballo.

Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif analitis ang bertujuan untuk menggambarkan keadaan tentang gejala-gejala yang diteliti di lokasi penelitian untu kselanjutnya dilakukan analisa. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Sedangkan lokasi penelitian yang penulis angkat dalam tulisan ini sesuai dengan judul yang telah penulis pilih dalah di Polsek Galesong Utara Polres Takalar dimana penulis pernah bertugas di sana sebgai Kapolsek. Selanjutnya waktu penelitian dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh lembaga yaitu mulai dari tanggal 13 Mei 2008 sampai dengan 13 Juni 2008.