Abstrak

Seiring dengan upaya Polri dalam melaksanakan berbagai pembenahan yang bersifat internal, makasaat ini telah bergulir atau diterapkan kembali sebuah program perpolisian yang mengorientasikan pada adanya hubungan kemitraan antara polisi dan masyarakat dalam menyelesaikan berbgai permasalahan sosial. Salah satu pemikiran yang mendasari program ini yaitu bahwa Polri dalam melaksanakan tugas pokoknya tidak dapat bertindak sendiri, akan tetapi tetap membutuhkan adanya peran serta aktif ayau dukungan dari masyarakat.

Dalam penerapan program Polmas tersebut, terdapat suatu langkah konkret kegiatan yang telah dilaksanakan di beberapa wilayah di negara kita, yaitu pembentukan FKPM. Dengan berdasarkan pada pemikiran di atas, terdapat suatu fenomena menarik dalam hal upaya masyarakat dalam menyelesaikan berbagai bentuk permasalahan sosial yang sebagian dari hal tersebut adalah masalah pelanggaran hukum. Dalam temuan penelitian, diketahui bahwa telah terdapat suatu mekanisme atau proses alternatif yang ditempuh dan tentunya tidak berdasarkan pada hukum yang berlaku di negara kita. Akan tetapi, upaya tersebut masih terus dilaksanakan dan akhir-akhir ini telah menjdai suatu keputusan yang populer. Hal ini akan dicoba untuk dianlisa dengan mempergunakan berbgai perangkat konsep dan teori antara lain: konsep ADR, teori interaksi sosial, teori peran dan status, konsep tentang permasalahan sosial, dan konsep tentang perpolisian masyarakat.