Abstrak

Polsek Pegandon merupakan salah satu ujung tombak Polri dalam mengimplementasikan program Polmas. Oleh karena itu, di Polsek Pegandon. Polmas telah diterapkan sebagai falsafah maupun strategi. Sebagai sebuah strategi, Polsek telah menyiapkan petugas Polmas yang dibekali kewenangan-kewenangan, salah satunya adalah menyelesaikan perara ringan tanpa melalui proses pengadilan.

Peneltitian ini dilakukan untuk menjelaskan proses penyelesaian erkara ringan di wilayah hukum Polsek Pegandon oleh petugas Polmas. Dalam penelitian ini, penulis mengambil beberapa kepustakaan penelitian yang relevan dengan penelitian penulis untuk dijadikan referensi. Yaitu skripsi yang ditulis 3 (tigas) mahasiswa PTIK angk. 49, Darman, Toni Sugadri dan Nur Syam. Sedangkan sebagai kepustakan konseptual, enulis menjelaskan tentang konsep Ccommunitiy Policing, konsep Perpolisian Masyarakat, konsep mediator, konsep FKPM dan konsep petugas Polmas serta perkara ringan. Sedangkan teori yang digunakan untuk menganalisa peranan petugas Polmas adalah teori peran dan status Ralph Linton.