Abstrak

Tindak pidana penyelundupan yang terjadi di wilayah Tanjung Perak Surabaya dinilai sudah sangat sering terjadi. Penyelundupan semakin berkembang seiring dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dapat dikaitkan bahwa kegiatan penyelundupan merupakan perbuatan melanggar hukum, berupa kegiatan ekspor atau impor barang yang tidak sah, karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ketentuan hukum yang berlaku dalam hal ini adalah baik yang bersifat umum yakni KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), maupun yang bersifat khusus seperti Undang-undang tentang keimigrasian, Undang-undang perlindungan anak dan wanita, Undang-Undang tentang kepabeanan/penyelundupan, Undang-undang tentang Merk. Oleh karenanya Polres KP3 selaku aparat penegak hukum yang memiliki wilayah pengamanan didaerah pelabuhan KP3 dimana rata-rata Tempat Kejadian Perkara tindak pidana penyelundupan adalah di wilayah pelabuhan KP3 Tanjung Perak tersebut, sudah seharusnya melaksanakan penegakan aturan dan hukum yang berlaku.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode penelitiannya adalah deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif. Penelitian dilaksanakan pada tanggal 12 Mel 2008 sampai dengan tanggal 13 Juni 2008. Dalam penelitian ini membahas, Gambaran tentang aktivitas penyelundupan di wilayah hukum Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya, Peranan penyidik Satreskrim Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya dalam penanganan kasus penyelundupan, dan Faktor-faktor yang mempengaruhi penanganan kasus penyelundupan di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Penanganan terhadap tindak pidana penyelundupan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres KP3 Tanjung Perak harus ditingkatkan. Sebagaimana situasi wilayah Polres KP3 ini sangat rentan terhadap pelaksanaan tindak pidana penyelundupan ini. Dengan mendasar kepada UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta UU No 10 Tahun 1995 yang telah direvisi menjadi UU No 17 Tahun 2006, Satreskrim Polres KP3 melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai aparat penegak hukum.

Adapun yang harus diperhatikan oleh aparat Polri khusunya Satreskrim Polres KP3 adalah harus memahami betul kapasitasnya dalam penanganan tindak pidana penyelundupan ini.