Abstrak

Perpolisian Masyarakat (Polmas) sebagai program yang menjadi kebijakan baru Kapolri mempunyai konsep yang mengedepankan kerjasama dan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan togas Polri yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kapolri No. 737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan Dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat Dalam Pelaksanaan Tugas Polri beserta tur?narmya. Llakekat dari Perpolisian Masyarakat adalah kemitraan dan problem solving. Sehingga dengan kemitraan yang dibentuk antara Polri dengan masyarakat diharapkan segala permasalahan sosial yang muncul dalam kehidupan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik dan tepat serta tidak menimbulkan gejolak yang mengarah pada konflik negatif dan anarkisme. Salah satu bentuk implementasi kebijakan Kapolri tersebut yang dilaksanakan oleh Polres Gorontalo dan jajarannya adalah dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan yang ditimbulkan oleh keberadaan bentor dengan berpedoman pada konsep Polmas. Nat-nun pelaksanaan penertiban bentor tersebut sampai sekarang masih belum optimal karena kenyataannya bentor masih terus berkembang dan masih belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Selanjutnya, claim penelitian ini mengangkat beberapa persoalan yang menyangkut pokok permasalahan. Yaitu: Bagaimana pelaksanaan tugas Satuan Lalulintas melalui program Polmas?, Bagaiman pelaksanaan peran Polmas dalam rangka penertiban bentor di Polres Gorontalo?, Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan polmas dalam rangka penertiban bentor di Polres Gorontalo?

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, diketahui bahwa pelaksanaan peran Polmas dalam rangka penertiban bentor di Polies Gorontalo belum dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan konsep-konsep dalam kebijakan dan strategi Polmas. Dalam penelitian ini terfokus pada penerapan Polmas oleh Satuan Lalulintas sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No. 432/VI112006 tentang Panduan Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Operasional Polri Dengan Pendekatan Perpolisian Masyarakat (Polmas).

Setelah dilakukan pembahasan terhadap hasil penelitian di atas, maka dapat disimpulkan, bahwa : Pelaksanaan tugas Satuan Lalulintas Polres Gorontalo melalui program Polmas selama ini masih belum maksimal, Pelaksanaan peran Polmas dalam rangka penertiban bentor di Polres Gorontalo belum maksimal dimana anggota belum menjalankan tugas sesuai panduan pelaksanaan fungsi-fungsi operasional Polri dengan pendekatan Polmas, Adanya faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan peran Polmas dalam rangka penertiban bentor di Polres Gorontalo. Kemudian penulis memberikan saran yang dianggap sangat aplikatif agar mudah dilakukan khususnya oleh Satuan Lalu lintas untuk menerapkan konsep Polmas rangka penertiban bentor di Polres Gorontalo.