Perpolisian masyarakat merupakan program dari kepolisian untuk mewujudkan polisi yang dekat dengan masyarakat yang berorientasi pada kemitraan, pemecahan masalah, dan keaktifan dari polisi. Awal terbentuknya lembaga Polmas yang ada di desa Ngrundul, Polsek Kebonarum, Klaten dikarenakan adanya fenomena tindak pidana ringan dalam masyarakat dan adanya program Polmas yang di tetapkan dengan Skep 737/X/2005 tentang kebijakan Strategi Penerapan Model Polmas dalam Penyelengaraan Tugas Polri dan Skep 433/VII/2006 tentang Panduan Pembentukan dan Operasionalisasi Perpolisian Masyarakat, maka terbentuklah lembaga Polmas atas dorongan dari kepolisian serta adanya kesadaran dari masyarakat.
Kegiatan yang dilakukan oleh lembaga Polmas yang didalamnya terdiri dari petugas Polmas dan anggota forum lembaga Polmas seperti penyelesaian masalah tindak pidana ringan dan perselisihan antar warga. Fokus yang diambil dari penelitian inl adalah tentang peran dari lembaga Polmas dalam menangani tindak pidana ringan, yang dalam pembahasannya mengunakan teori peran, teori kelembagaan, teori interaksi sosial, dan konsep Polmas.
Diketahui bahwa lembaga Polmas yang ada di desa Ngrundul merupakan bentuk dari program Polmas di kewilayahan yang sampai saat inl masih berjalan dengan sarana dan prasarana serta alat komunikasi yang minim, namun tetap eksis menjalankan tugasnya sebagai lembaga kepanjangan dari kepolisian dalam menangani masalah keamanan dan ketertiban. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, didalam lembaga Polmas didapatkan faktor yang mempengaruhi baik yang langsung maupun tidak langsung dari lembaga Polmas tersebut, dari faktor yang langsung yaitu kemampuan personil yang ada dilembaga Polmas, keaktifan dari petugas Polmas, keaktifan dan kepedulian dari anggota forum lembaga Polmas dan penerapan program Polmas yang sudah mengikuti petunjuk pedoman pelaksanaan Polmas. Faktor yang tidak langsung seperti dukungan atau bantuan dana dari pemerintah desa, tersedianya tempat sebagai sarana untuk pertemuan dari lembaga Polmas oleh desa, dukungan dari pimpinan yang kurang, pengawasan dan pengedalian yang hanya dilakukan oleh Kapolsek.
Peran dari lembaga Polmas yang sudah dilaksanakan dalam menyelesaikan tindak pidana ringan menunjukkan bahwa lembaga Polmas tersebut sudah melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tangungjawabnya. Dari pengamatan penulis lembaga Polmas desa Ngrundul tersebut dalam menjalankan perannya sebagai lembaga kepanjangan dari kepolisian untuk menciptakan masyarakat yang aman dan tertib perlu adanya pengawasan dan pengendalian secara langsung dari perwira Polres tidak hanya dari Kapolsek saja. Dan untuk menjamin adanya kepastian hukum terhadap kewenangan yang dimiliki oleh lembaga Polmas dalam menangani atau menyelesaikan permasalahan sosial dan tindak pidana ringan yang terjadi di lingkungan masyarakat, maka perlu dibuat peraturan atau landasan hukum yang lebih rinci tentang batas-batas dari kewenangan lembaga polmas dalam menangani perkara agar tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab dengan institusi kepolisian.