Abstrak

Polsek Sukun terletak di Kota Malang, seiring kemajuan di wilayah hukum Polsek Sukun, selain membawa dampak positif dengan kemajuan teknologi dan pembangunan, di sisi lain juga membawa pada semakin kompleksnya permasalahan kamtibmas yang terjadi di wilayah tersebut. Untuk mengatasi permasalahan kamtibmas tersebut yang mencakup antara lain tindak kejahatan atau kriminalitas maka Polsek Sukun selain memiliki tugas dalam penegakan hukum juga berkewajiban melakukan pembinaan kamtibmas sebagai upaya dalam rangka pencegahan kejahatan. Berdasarkan data yang diperoleh pada wilayah hukum Polsek Sukun dalam setiap bulannya di Tahun 2007 terdapat rata-rata 16 (enam belas) gangguan Kamtibmas yang dilaporkan. Alasan ketertarikan mengambil judul tersebut antara lain adalah karena pada petugas Polmas merupakan ujung tombak Polri di lapangan dalam interaksinya dengan masyarakat sehingga pelaksanaan tugas petugas tersebut memiliki nilai atau arti yang sangat besar terutama dalam pembinaan kamtibmas dalam rangka meneegah kejahatan yang terjadi.

Teori-teori dan konsep-konsep yang digunakan antara lain Polmas, Petugas Polmas, konsep pembinaan kamtibmas, konsep Polsek, Teori pencegahan kejahatan, Teori Kebutuhan Maslow, Profesionalisme, Teori Partisipasi, Koordinasi dan Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polsek Sukun.

Temuan penelitian, pertama, Penyebab Polsek Sukun dan masyarakat menganggap perlu dilakukannya pencegahan kejahatan adalah karena banyaknya permasalahan social dan keamanan dan tingkat kerawanan kejahatan cukup tinggi dan motivasi masyarakat Kecamatan Sukun untuk mendapatkan rasa aman. Kedua, Pelaksanaan tugas petugas Polmas dalam mencegah kejahatan dilihat dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah dengan melakukan sambang untuk membicarakan masalah keamanan lingkungan. Ketiga, faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas Petugas Polmas dalam rangka pencegahan kejahatan dipengaruhi dari segi internal dan ekternal. Dari segi internal, didukung dengan adanya Undang-undang No. 2 tahun 2002 pasal 13 mengenai tugas pokok Polri dan Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep /733/X/2005 tgl 13 Oktober 2005 tentang kebijakan dan strategi penerapan model Perpolisian Selanjutnya dari segi internal lainnya adalah petugas Polmas Polsek Sukun memiliki peran yaitu melakukan sambang, penyuluhan dan membentuk wadah sebagai wujud kemitraan polisi dengan masyarakat. Dari segi eksternal, pertama adanya anggapan masyarakat bahwa FKPM merupakan suatu lapangan pekerjaan yang kedua adalah aspek budaya menampilkan kharakteristik budaya suku.

Kesimpulan, aktivitas Petugas Polmas di Polsek Sukun dalam rangka pencegahan kejahatan selama ini, tidak berjalan jika tidak dibantu dengan adanya acara-acara paguyuban-paguyuban yang dibentuk, hal ini dikaitkan dengan sumber dana yang ada. Saran Seyogyanya, masyarakat tidak mengandalkan FKPM atau bentuk lainya dalam melakukan pencegahan kejahatan, namun meningkatkan juga pengamanan lingkungan masing-masing dari tingkat RT hingga Kelurahan.