Abstrak

Latar belakang penelitian ini adalah pelaksanaan Visum et Repertum secara efektif oleh penyidiklpenyidik pembantu dalam proses pengungkapan kasus tiidak pidana penganiayaan, padahal penggunaan Visum et Repertum sangat penting karena dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan untuk kepentingan peradilan sebagai sarana pembuktian yang sah menurut undang-undang. Bahwa VeR seolah-olah berperan sebagai salinan dari barang bukti dan disertai pendapat dokter tentang hasil pemeriksaan tersebut.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, obsevasi, dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah analisa deskriptif. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polsek Kamang Baru Polres Sijunjung Sumatera Barat, Mei-Juni 2008.

Temuan penelitian diperoleh pertama. Terjadinya tindak pidana penganiayaan disebabkan oleh faktor peluang atau kesempatan, harga diri, kesadaran hukum yang rendah, karakteristik masyarakat.Modus yang terjadi adalah pelaku melakukan pemukulan dengan tangan yang mengenai leher sebelah kid korban kemudian terjatuh dengan posisi terlentang. Penggunaan VeR yang dilakukan oleh penyidik dalam ungkap kasus sehingga berkas pekara dapat diajukan kepada jaksa penuntut umum selanjutnya dapat menjadi penyelesaian perkara sampai ke peradilan. Kedua, dalam prosedur pembuatan VeR oleh dokter pada RSUD Sei Dareh didasari oleh surat permintaan VeR dari penyidik Polri sehingga hasil dari pemeriksaan dipengaruhi oleh keterangan dari penyidik dan kronologis kejadian. Ketiga, faktor pendukung yaitu undang-undang yang menjadi dasar penyidik menggunakan VeR dalam ungkap kasus, kelengkapan dalam berkas perkara penganiayaan yang diminta oleh jaksa, kewajiban dokter untuk membuat VeR korban penganiayaan dan pengetahuan penyidik terhadap administrasi penyidikan. Sedangkan faktor penghambat yaitu hasil VeR yang tidak optimal, korban tidak didampingi oleh penyidik dalam pemeriksaan medis, surat permintaan VeR dari penyidik tidak lengkap, jarak yang jauh, tidak ada pelatihan bagi dokter, rendahnya kemampuan penyidik menangani kasus penganiayaan.

Dalam pembahasan, penulis menggunakan teori dan konsep, teori penegakan hukum, teori pembuktian, konsep penyidik dan penyidik pembantu, konsep Visum et Repertum, penyidikan, penganiayaan, mengungkap kasus tindak pidana.

Kesimpulan, pelaksanaan VeR dalam pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan tidak efektif jika melihat tindak pidana tersebut masih belum selesai sampai ke peradilan. Saran seyogyanya penyidik dalam mengajukan surat permintaan VeR kepada dokter agar dikirim secepatnya untuk menjadi dasar bagi dokter dalam pemeriksaan medis korban dan didampingi oleh penyidik, adakan koordinasi dengan dokter dan boat kesepakatan dalam menangani kasus penganiayaan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penanganan kasus penganiayaan.