Perkembangan penyidikan yang berkaitan dengan upaya penggeledahan saat ini ada kecenderungan tidak dilengkapi dengan administrasinya, hal itu berdampak terhadap legitimasi polisi. Memang, secara de jure legitimasi polisi akan kian menguat jika dalam menjalankan tugasnya polisi menggunakan kewenangan secara legal dan sesuai prosedur yang ada. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi ketidaklengkapan administrasi dalam penggeledahan, faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya ketidaklengkapan adminitrasi penggeledahan dan upaya apa yang dilakukan Polri guna meningkatkan kepatuhan dalam rangka kelengkapan administarsi penggeledahan.
Penelitian ini menggunakan teori antara lain, teori manajemen dan teori koordinasi sedangkan konsep yang dipergunakan adalah administrasi, upaya paksa, kelengkapan dan penggeledahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif dan studi kebijakan. Sumber informasi yang diambil peneliti melalui wawancara dengan beberapa informan antara lain, Penyidik Ek dan Sus Bareskrim Polri, Penyidik Tipiter Bareskrim Polri, Kasubbag Binsismet dan Kanit II Seapiraty. Waktu penelitian ini kurang lebih 3 minggu.
Hasil temuan ketidaklengkapan administrasi dalam penggeledahan beradasarkan hasil penelitian diketahui masih terdapat kekurangan haI tersebut dikarenakan antara lain :1). Kurangnya rencana yang matang dari penyidik (kurang persiapan), 2). Tidak siap dengan kondisi mendadak, 3). Tidak adanya analisa dan evaluasi setalah melaksanakan tugas dan 4) Sifat arogan dari penyidik.Beradasarkan hasil temuan disimpulkan, diketahui Faktor penyebab penyidik yang kurang profesional, (SDM), masih adanya sifat arogan dari sikap penyidik, selain itu penyidik kurang menguasai administrasi penyidikan dan tidak menguasai prosedur penyidikan. Kemudian kurangnya perhatian (atensi) dari pimpinan terhadap bawahan seperti orang lama tidak dimutasi (merasa sudah jenuh), kurangnya pemberian reward dan punishment bagi anggota yang memiliki kemampuan. Dari kondisi ini yang memnyebabkan anggota selalu melakukan tindakan diluar prosedur yang ditentukan. Upaya apa yang dilakukan Polri guna meningkatkan kepatuhan dalam rangka kelengkapan administarsi penggeledahan adalah melakukan pengawasan kinerja penyidik dan sistem kontrol sosial yaitu pengawasan langsung dari masyarakat.
Saran dalam penelitian ini adalah segala bentuk penyimpangan seharusnya ada sanksi yang tegas jika prosedur yang sudah ada itu menyimpang, Saran Teoritik yaitu Penelitian ini diharapkan untuk menjadi bahan masukan dan saran bagi perkembangan ilmu pengetahun khususnya dalam proses upaya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polri dengan segala keterbatasan dan kekurangan. Saran Praktisi adalah Secara praktis penenlitian ini dilakukan dengan waktu yang sangat terbatas (kurang lebih 3 minggu) maka diharapkan hasil dad penelitian ini menjadi bahan masukan bagi peneliti lanjutan guna melangkapi kekurangan-kekurangan dalam penelitian ini. Kemudian saran metodologik Secara metodologik penelitian ini dapat berguna untuk para peneliti formula dengan melihat proses penggeledahan baik yang dilakukan secara benar maupun adanya penyimpangan.