Abstrak

Perdagangan orang (trafficking) merupakan kejahatan yang sulit diberantas dan disebut oleh masyarakat internasional sebagai bentuk perbudakan masa kini dan pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia. Perdagangan orang ini yang menjadi sasaran adalah perempuan dan anak, hal ini terjadi dengan memanfaatkan posisi kerentanan baik fisik, emosi, ekonomi dan merupakan kejahatan yang tidak pemah kehabisan mangsa dengan memanfaatkan keluguan dari korban terutama di negara-negara berkembang seperti Indonesia, sehingga diperlukan suatu penanganan yang benar-benar oleh Polri termasuk juga Dit Reskrim Polda Kalbar.

Tujuan dan penelitian ini adalah untuk mengetahui untuk mengetahui modus operandi tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat, untuk mengetahui proses penyidikan tindak pidana perdagangan orang oleh Dit Reskrim Polda Kalimantan Barat serta untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang oleh Dit Reskrim Polda Kalimantan Barat.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode diskriptif analisis. Sumber informasi Dir Reskrim dan anggota pada wilayah hukum Polda Kalbar, korban, korban dan masyarakat serta intansi terkait dan pakar hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan dengan melakukan tahapan-tahapan, analisa secara umum, menganalisa data, fakta dan informasi serta terakhir adalah analisa dalam rangka untuk pengecekan data, fakta dan informasi apakah sudah benar atau tidak. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan pada bulan April sampai dengan Juli 2008.

Berdasarkan hasil temuan bahwa modus operandi tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat dapat dibedakan menjadi 3 karakteristik yaitu daerah asal, daerah transit dan daerah tujuan.

Proses penyidikan tindak pidana perdagangan orang oleh Dit Reskrim Polda Kalimantan Barat terdiri dari Penyelidikan, Penindakan, Pemeriksaan dan Penyelesaian dan Penyerahan Berkas Perkara terhadap kasus perdagangan orang tersebut.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang oleh Dit Reskrim Polda Kalimantan Barat terdiri dari : Faktor Hukum atau Peraturan itu sendiri, yang sudah lengkap, Faktor Penegak Hukum atau petugas yang menegakkan hukum, khusus dikaitkan dengan aparat penegak hukum dari kepolisian yaitu Dit Reskrim Polda Kalbar secara kualitas sudah dapat dikatakan baik, Faktor Sarana atau Fasilitas yang mendukung penegakan hukum masih kurang karena ada dukungan dari instansi lain dapat teratasi, Faktor Masyarakat, berkiat dengan faktor masyarakat ini yang menjadi kendala kesadaran masyarakat dalam hal berkaitan dengan perdagangan orang ini masih dirasakan kurang serta Faktor koordinasi antar instansi, berkaitan dengan masalah koordinasi ini, penulis anggap sudah berjalan, hal ini terlihat dari adanya saksi ahli yang dilibatkan dalam proses penyidikan perdagangan orang yaitu dari Depnaker Kalbar.