Abstrak

Dalam rangka pembinaan generasi muda sebagai penerus bangsa menuju pembangunan manusia Indonesia seutuhnya ,dibutuhkan suatu aturan parundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan terhadap anak yang melakukan pelanggaran.Seperti kita ketahui bahwa Undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang peradilan anak dan undang-undang nomor 22 tahun 2002 telah diundangkan sehingga setiap tindakan yang dilakukan penyidik atau penyidik pembantu diharapkan sesuai dengan aturan tersebut.

Dalam kenyataannya bahwa sampai saat ini belum sepenuhnya penerapan itu dapat dilakukan mengingat masih banyaknya kendala dalam proses tersebut.hal tersebut menarik penulis untuk melakukan penelitian agar hasil penelitian tersebut dapat mengungkap bagaimana sebenarnya proses penyidikan itu berlangsung.

Cengkareng Jakarta Barat Dipilih sebagai tempat penelitian.Pemilihan sampel ditunjuk dari penyidik atau penyidik pembantu yang pernah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana dengan tersangka dibawah umur.

Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan melalui kegiatan pengamatan,wawancara dan telaahan dokumen untuk memperoleh fakta yang aktual mengenai situasi dan kondisi kemampuan penguasaan materi perundang-undangan tentang tersangka anak atau dibawah umur.

Penelitian ini merupakan suatu pembahasan yang berdasarkan pada kerangka teori hukum normatif berupa Undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang peradilan anak dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, teori manajemen personalia serta faktor-faktor penegakan hukum sehinga pembahasan sesuai dengan teori yang ada.

Dari gambaran tentang penyidikan tindak pidana narkotika dengan tersangka dibawah umur di wilayah Cengkareng oleh satuan reserse narkotika polsek metro Cengkareng diharapkan dapat dijadikan masukan dan acuan dalam rangka peningkatan dan perbaikan kuaiitas penyidik dan penyidik pembantu di polsek metro Cengkareng khususnya dan Polri pada umumnya.