Abstrak

Adanya perubahan dalam sistem pemilihan kepala daerah membawa implikasi terhadap proses penyidikan terhadap kepala daerah yang melakukan tindak pidana terlebih hal tersebut dilakukan pada masa transisi. Salah satunya adalah pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lombok Barat atas nama H.M.Izzul Islam yang dilaporkan melakukan pemalsuan Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar yang dilakukan pada saat melakukan pendaftaran menjadi pasangan Bupati Lombok Barat pada proses pemilihan kepala Daerah.

Penelitian pada Satuan Operasional III Direktorat Reserse dan kriminal (Dit Reskrim) Polda Nusa Tenggara Barat ini memiliki tiga tujuan, yaitu : Pertama Untuk mengetahui pertimbangan yang melatar belakangi pemeriksaan terhadap kepala daerah yang melakukan tindak pidana, kedua Untuk mengetahui pelaksanaan prosedur pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lombok Barat yang melakukan tindak pidana oleh Dit Reskrim Polda NTB, ketiga Untuk menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi prosedur pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan Dit Reskrim Polda NTB terhadap Wakil Bupati Lombok Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif analisis. Informasi atau data berasal dari informan dan dokumen Polda Nusa Tenggara Barat, seperti berkas perkara, surat-surat, foto, dll.

Hasil penelitian memperlihatkan bahwa prosedur pemeriksaan terhadap wakil bupati Lombok Barat dilakukan setelah meminta izin tertulis dari Presiden berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Kedudukan MPR/DPR RI DPD dengan tata cara menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1970 tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian terhadap Anggota-Anggota/Pimpinan MPR/DPR Gotong Royong. Setelah dilantik menjadi wakil bupati Lombok Barat penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka tanpa menunggu terbitnya izin pemeriksaan dari Presiden berdasarkan undang-undang nomer 22 tahun 1999 tentang Pemda. kemudian dimintakan kembali permohonan izin pemeriksaan sebagai Wakil Bupati Lombok Barat berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pembahasan ditinjau dari aspek yuridis, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Aspek Yuridis pembahasan dilakukan melalui iriiplementasi pelaksanaan KUHAP, sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi pemeriksaan membahas faktor undang-undang, aspek manajerial dan mekanisme koordinasi yang dilakukan dalam penanganan kasus ini. Hasil pembahasan diketahui bahwa permohonan izin merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap legitimasi kekuasaan yang diperoleh kepala daerah, sedangkan prosedur pemeriksaan terhadap Kepala Daerah mengacu kepada KUHAP sebagai Lex generalis dan Undang-undang Pemerintahan Daerah sebagai Lex specialis.