Abstrak

Bergulirnya arus informasi pada tahun 1998 membawa konsekwensi besarnya tuntutan masyarakat terhadap perbaikan kinerja Polri sesuai dengan tugas dan fungsinya didalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman terhadap masyarakat. Sehingga sadar akan besarnya tuntutan dan harapan masyarakat tersebut, Polri-pun segera berbenah dan berupaya untuk melakukan perubahan-perubahan.

Kebijakan demi kebijakan telah dikeluarkan oleh Mabes Polri sebagai upaya untuk memacu dan meningkatkan kinerja para personilnya. Akhirnya, Kapolri selaku pimpinan tertinggi Polri mengeluarkan suatu kebijakan tentang pelaksanaan Perpolisian Masyarakat (Polmas) dalam pelaksanaan tugas Polri, kebijakan ini merupakan adopsi dari communiti policing yang telah terlebih dulu diterapkan oleh negara-negara maju di Amerika dan Eropa. Wujud dari realisasi pelaksanaan program Polmas adalah dibentuknya Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) sebagai suatu wadah atau forum dimana polisi dan masyarakat dapat bekerjasama sebagai mitra yang sejajar didalam memecahkan setiap permaslaahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dan dalah satu tugas dari FKPM tersebut adalah penyelesaian tindak pidana ringan. Untuk melihat sejauh mana pelaksanaan penyelesaian tindak pidana ringan oelh FKPM in penulis melakukan penelitian dengan mengambil lokasi di wilayah hukum Polsek Metropolitan Johar Baru. Dimana di wilayah ini tingkat kriminalitasnya cukup tinggi. Sehingga peran dan partisipasi masyarakatnya benar-benar sngat dibutuhkan oleh Kepolisian setempat.

Dalam penulisan ini terlebih dahulu penulis mencoba mengindentifikasikan permasalahan yang berkaitan dengan tema yang telah ditentukan tersebut, pertama penulis mencoba melihat bagaimana gambaran atau profil FKPM yang telah terbentuk di Polsek Metropolitan Johar Baru ini. Baru setelah itu penulis melihat bagaimana bentuk dan wujud partisipasi FKPM tersebut didalam penyelesaian tindak pidana ringan. Dan terakhir faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi partisipasi FKPM tersebut dalam penyelesaian tindak pidana ringan. Dalam penelitian inipenulis menggunakan 2 kepustakaan penelitian terlebih dahulu, dan menggunakan beberapa konsep dan teori, yaitu antara lain teori partisipasi, konsep community policing, konsep Polmas dan konsep tindak pidana ringan. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Dicoba untuk melihat samapi sejauh mana partisipasi FKPM didalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana ringan di wilayah hukum Polsek Metropolitan Johar Baru.