Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi dari jumlah tukang becak yang telah mencapai 1.629 buah, tukang becak yang termasuk dalam golongan pengguna jalan yang tidak mau tabu peraturan lalu iintas dan seringkalinya mereka melakukan pelanggaran lalu lintas. Penelitian ini dimaksudkan untuk melihat pelanggaran tukang becak di wilayah hukum Sat Lantas Polres Kebumen, upaya-upaya pemberdayaan tukang becak oleh Sat Lantas Polres Kebumen dan faktor-faktor yang mempengaruhi upaya-upaya tersebut.

Sebagai pisau analisis, penelitian ini menggunakan konsep dan teori berupa pemberdayaan tukang becak dalam konteks tertib berlalu lintas, kamtibcar lantas, Community Policing secara umum, dalam dikmas lantas dan PKLL.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi kasus. Wawancara dilakukan terhadap anggota Sat Lantas Polres Kebumen, tukang becak dan pengguna jalan lainnya.. Selain itu data sekunder juga digunakan yang diperoleh melalui melalui penelusuran dokumen yang berkaitan dengan pemberdayaan tukang becak tersebut. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi dan penelusuran dokumen. Teknik analisis data dilakukan dengan metode induktif melalui reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan.

Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis lakukan, diperoleh jawaban bahwa keberadaan tukang becak di wilayah Sat Lantas Polres Kebumen sendiri bukannya tanpa masalah. Keberadaan tukang becak tersebut selain memberikan manfaat tersendiri bagi tukang becak, masyarakat pengguna jasa dan pendapatan daerah, juga dapat dipastikan memiliki efek negatif, yaitu dengan munculnya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang bermuara pada terganggunya kamtibcar lantas. Pemberdayaan tukang becak oleh Sat Lantas Polres Kebumen pada dasarnya adalah merupakan perwujudan dari Dikmas Lantas. Pemberdayan tersebut juga telah menumbuhkan kemampuan dari para tukang becak untuk melakukan sesuatu atau bertindak yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap kamtibcar lantas. Dalam melaksanakan upaya-upaya tersebut diketemukan kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman Sat Lantas Polres Kebumen dalam pelaksanaannya.

Terkait dengan adanya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas oleh para tukang becak, juga diperlukan tindakan tegas terhadap para tukang becak. Terkait dengan pemberdayaan tukang becak tersebut, Sat Lantas Polres Kebumen dapat melakukan beberapa hal yaitu mempergunakan bahasa yang dapat lebih dimengerti oleh tukang becak dalam memberikan penyuluhan dan dengan lebih mengaktifkan lagi peran polisi Polmas di desa-desa. Sementara terkait dengan faktor-faktor yang mempengaruhi proses pemberdayaan tersebut Sat Lantas Polres Kebumen dapat melakukan beberapa hal yaitu mengikutsertakan dan mendorong instansi-instansi terkait lainnya yang tergabung dalam wadah traffic board, mengajukan usulan biaya dan penambahan personil Unit Dikyasa kepada struktur organisasi di tingkatan atas.