Abstrak
Petugas Polmas dan keberadaan FKPM adalah merupakan bentuk implementasi Polmas sebagai strategi Polri guna menempatkan personal Polri sejajar dengan masyarakat. Salah satu wewenang petugas Polmas adalah menyelesaikan perkara ringan yang terjadi di masyarakat, bersama-sama dengan FKPM. Polsek Pangkalan Susu juga sudah mengimplementasikan Polmas terutama keberadaan Petugas Polmas dan FKPM yang melaksanakan wewenangnya untuk menyelesaikan perkara ringan di wilayah Pangkalan Susu.

Kepustakaan konseptual yang penulis ambil adalah skripsi dari ADAM ERWINDI (2005) yang berjudul Babinkamtibmas Sebagai Ujung Tombak Community Policing di Polres Bantul, dimana skripsi tersebut relevan dengan penelitian yang penulis lakukan. Sedang konsep dan teori yang dipergunakan sebagai pisau analisa .dalah Teori Peran, Teori Manajemen, Manajemen Operasional Polri, Konsep Polmas, SKEP/433/VII/2006 dan Analisis SWOT.

Penelitian yang dilakukan adalah menggunakan penelitian kualitatif, dengan metode penelitian lapangan (field research). Sumber informasi diantaranya adalah Kapolres Langkat, Kabag Binamitra, Kapolsek Pangkalan Susu, Petugas Polmas, Tokoh Masyarakat, dan masyarakat Pangkalan Susu. Tehnik pengumpulan data adalah dengan wawancara, observasi dan penelitian dokumen, sedangkan tehnik analisa data menggunakan reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan.

Hasil temuan penelitian penulis tuangkan dalam Bab IV, yang berisi tentang gambaran umum daerah penelitian, impelementasi Polmas di wilayah hukum Polsek Pangkalan Susu, pemahaman Petugas Polmas tentang Polmas sebagai strategi, langkah-langkah yang dilakukan Petugas Polmas di wilayah hukum Polsek Pangkalan Susu dalam penyelesaian perkara ringan, tanggapan masyarakat, faktor-faktor yang mempengaruhi peran Petugas Polmas dan upaya yang dilakukan Polsek Pangkalan Susu dalam meningkatkan peran Petugas Polmas dalam penyelesaian perkara ringan di wilayah Pangkalan Susu.

Pembahasan terhadap temuan penelitian tersebut penulis analisa dengan teori dan konsep yang penulis sampaikan di bab II, sehingga dapat menjawab permasalahan yang penulis rumuskan. Hasil pembahasan tersebut dapat menghasillcan kesimpulan-kesimpulan terhadap permasalahan dan hasil temuan yang ada.

Kesimpulan yang dapat penulis ambil adalah bahwa pemahaman Petugas Polmas tentang perkara ringan di Pangkalan Susu sudah baik, langkah-langkah yang dilakukan sudah sesuai dengan SKEP/433/VII/2006 dan teori manajemen, tanggapan masyarakat cukup baik, dan terdapat faktor-faktor internal dan eksternal dalam penyelesaian perkara ringan. Sehingga dari kesimpulan tersebut penulis dapat memberikan saran diantaranya adalah peningkatan sosialisasi Polmas baik internal maupun ekstemal, peningkatan pengawasan dan pengendalian dari pimpinan, meningkatkan SDM baik secara kualitas maupun kuantitas, peningkatan anggaran dan peningkatan sarana dan prasarana untuk mendukung kinerja Petugas Polmas.