Dalam temuan penelitian menunjukkan bahwa penangguhan penahanan dalam proses penyidikan tindak pidana yang dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsekta Umbulharjo pada umumnya telah mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 KUHAP dan peraturan lainnya. Dalam pelaksanaan penangguhan penahanan oleh Unit Reskrim Polsekta Umbulharjo telah terjadi bentuk penyimpangan dalam penangguhan penahanan dengan jaminan uang, diantaranya: a) Tidak dicantumkannya jumlah uang jaminan, b) Tidak disetorkannya uang jaminan penangguhan penahanan, c) Tidak dilanjutkannya kembali proses penyidikan. Kemudian untuk meminimalisir adanya bentuk penyimpangan, maka upaya yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Umbulharjo yaitu: 1) Meningkatkan pemahaman penyidik mengenai ketentuan perundangan-undangan dalam bentuk pelatihan-pelatihan, kemudian mensosialisasfkan kepada para penyidik/penyidik pembantu Polsek Umbulharjo tentang ketentuan Skep Kapolri No. Pol. SKEP/1205/IX/2000 tanggal 11 September 2000 tentang Revisi Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana serta Kode Etik Polri, 2) Memberikan peningkatan kesejahteraan personil, baik yang berasal dari pusat (Mabes Polri), maupun yang berasal dari pimpinan kesatuan itu sendiri berupa insentif serta memberikan memberikan punishment bagi para pelaku penyimpangan dan reward bagi para penyidik yang berprestasi, 3) Mengadakan pengawasan melekat secara berjenjang dan pengawasan inspeksi langsung terhadap anggota yang melaksanakan penangguhan penahanan.
Berdasarkan temuan dan pembahasan tersebut, maka dapat direkomendasikan sebagai berikut: 1) Perlunya meningkatkan pemahaman penyidik/penyidik pembantu terhadap proses penangguhan penahanan, 2) perfu adanya peningkatan kesejahteraan personil, 3) Perlunya sosialisasi dan penerapan kode etik Polri, 4) Perlunya dibuat standard jenis tindak pidana dan banyak uang jaminan yang harus disetorkan kepada panitera.