Abstrak
Kebut-kebutan sepeda motor di jalan raya telah menjadi fenomena dibeberapa kota-kota besar, hal ini merupakan salah satu dampak semakin berkenbanganya teknologi otomotif dan informasi, sehingga memerlukan suatu penanganan yang serius seperti yang dilakukan oleh Poltabes Banjarmasin mengingat pelanggaran tersebut menimbulkan permasalahan lalu lintas lain yakni semeraut, macet dan bahkan laka iantas yang berakibat fatal dengan korban meninggal dunia bagi para pengguna jalan dalam berlalu lintas.

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmana penegakan hukum yang telah dilakukan terhadap kebut-kebutan di jalan raya daiam wiiayah Hukum Poltabes Banjarmasin untuk menimbulkan efek jera, kesadaran dan kepatuhan pada hukum untuk tertib berlalu lintas ditinjau dari sudut pandang sosiologi hukum yakni dari faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum antara lain faktor hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat dan faktor budaya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian yaitu analisis terhadap Poltabes Banjarmasin. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan telaah dokumen. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah analisa data kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Februari sampai dengan Maret 2008.

Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini, yaitu bahwa penegakan hukum terhadap kebut-kebutan di jalan raya oleh Satuan Lalu Lintas Poltabes Banjarmasin cenderung mengedepakan tindakan represif dari pada preventif dengan berdasarkan cara berfikir mereka sendiri, sehingga menggunakan cara penyergapan clan blokade mengabaikan teknis pelaksanan penegakan hukum dalam bentuk razia stasionir.

Penindakan yang dilakukan Sat Lantas dengan cara berlikir mereka sendiri bertujuan untuk menimbulkan efek jera dan kepatuhan terhadap hukum namun tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Skep Dirlantas Babinkam Polri No. Pol , SKEP/22/IX/2005 Tanggal 22 September 2005 Tentang VADEMIKUM Polisi Lalu Lintas. Namun sejauh ini belum ada komplin atau keberatan dari masyarakat terhadap penegakan hukum yang dilaksankan oleh Satuan Lalu Lintas Poltabes Banjarmasin.

Penindakan yang dilakukan Sat Lantas Poltabes Banjarmasin kenyataan tidak menimbulkan efek jera melainkan menciptakan lokasi baru sebagai tempat terjadinya kebut-kebutan di jalan raya dengan wilayah hukum polres yang berbeda. Hal tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan tidak menghasilkan tinggkat kepatuhan pelaku kebut-kebutan yang tinggi terhadap hukum, melainkan seperti jamur yang tumbuh pada musim tertentu saja. Demikian Pula bagi pelaku kebut-kebutan di jalan raya tersebut jika penjagaan, pengaturan dan patroli dilakukan dengan intensitas yang tinggi pada ruas-ruas jalan raya oleh Sat Lantas maka pelaku tidak akan melakukan aksinya namun sebaliknya mereka akan muncul kembali jika petugas telah lengah.