Dalam fenomena perjudian tajen di kalangan masyarakat Bali umumnya dan Kabupaten Gianyar khususnya merupakan suatu kegiatan hiburan yang dilakukan oleh massa yang juga tidak terlepas dengan prosesi kegiatan keagamaan dalam upakara Yadnya, sehingga dalam penindakannya secara tehnis sangat menyulitkan dalam penanggulangannya melalui proses penegakkan hukumnya. Di perlukan langkah langkah kebijakan yang konsisten dalam mengatur kegiatan tradisi tajen tersebut. Oleh sebab itu penulis ingin mengkaji lebih dalam tentang pelaksanaan permasalahan perjudian tajen tersebut.
Dalam membahas permasalahan penegakan hukum terhadap perjudian tajen tersebut dilakukan dengan mengacu pada Teori Assosiasi Difrensial (Differential Association Theory), yakni dengan mempelajari perilaku seseorang atau sekelompok orang dalam berbuat kejahatan, termasuk dalam hat ini perjudian tajen. Disamping itu juga diterapkan Teori Kriminologi Focal Concern of Lower Class. (Nilai-nilai kekerasan kelas bawah) Teori ini menekankan pada nilai-nilai kekerasan masyarakat kelas bawah, misatnya masyarakat bawah memiliki jiwa pemberani (nekat), menganggap kehidupan itu adalah takdir dsb..Berper Qman clad kadua teori tersebut penulis mencoba mendalami sejauh mana pemahaman masyarakat Kabupaten Gianyar tentang fenomena tajen yang berkembang di masyarakat. Selanjutnya dengan memaknai konsep penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang faktor.