Abstrak
Latar belakang dilakukannya penelitian ini adalah fenomena permasalahan tajen yang unik sebagai tradisi budaya masyarakat pekeraman Bali. Kabupaten Gianyar yang memiliki karakteristik budaya dan tradisi adat istiadat yang diatur dalam Awig-awig peraturan perda dijadikan landasan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan .Sedangkan fenomena tajen dikaitkan dengan penegakkan hukum perjudian memiliki fenomena yang sangat unik yakni mengenai sinkronisasi penegakan hukumnya harus menyelaraskan antara Hukum adat dengan hukum normatif yang berlangsung di masyarakat . Gianyar adalah salah satu dari 9 (sembilan) daerah Tk II kabupaten di Bali yang masih maraknya perjudian tajen yang dikonotasikan dengan rangkaian upacara Adat atau Yadnya, masyarakat sengaja mengaburkan pengertian tajen sebagai tabuh rah dengan tajen sebagai permainan perjudian Dalam pelaksanaannya, tajen yang bersifat perjudian harus diberantas melalui proses penegakan hukum oleh aparat kepolisian dan bekerjasama dengan komponen masyarakat terkait.

Dalam fenomena perjudian tajen di kalangan masyarakat Bali umumnya dan Kabupaten Gianyar khususnya merupakan suatu kegiatan hiburan yang dilakukan oleh massa yang juga tidak terlepas dengan prosesi kegiatan keagamaan dalam upakara Yadnya, sehingga dalam penindakannya secara tehnis sangat menyulitkan dalam penanggulangannya melalui proses penegakkan hukumnya. Di perlukan langkah langkah kebijakan yang konsisten dalam mengatur kegiatan tradisi tajen tersebut. Oleh sebab itu penulis ingin mengkaji lebih dalam tentang pelaksanaan permasalahan perjudian tajen tersebut.

Dalam membahas permasalahan penegakan hukum terhadap perjudian tajen tersebut dilakukan dengan mengacu pada Teori Assosiasi Difrensial (Differential Association Theory), yakni dengan mempelajari perilaku seseorang atau sekelompok orang dalam berbuat kejahatan, termasuk dalam hat ini perjudian tajen. Disamping itu juga diterapkan Teori Kriminologi Focal Concern of Lower Class. (Nilai-nilai kekerasan kelas bawah) Teori ini menekankan pada nilai-nilai kekerasan masyarakat kelas bawah, misatnya masyarakat bawah memiliki jiwa pemberani (nekat), menganggap kehidupan itu adalah takdir dsb..Berper Qman clad kadua teori tersebut penulis mencoba mendalami sejauh mana pemahaman masyarakat Kabupaten Gianyar tentang fenomena tajen yang berkembang di masyarakat. Selanjutnya dengan memaknai konsep penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang faktor.