Penelitian ini memiliki tiga tujuan yaitu: 1) Mengetahui pengelolaan anggaran polmas yang dilakukan oleh Polsek Metro Jagakarsa. Dengan anggaran yang tersedia, Polsek Metro Jagakarsa dituntut untuk dapat melaksanakan program Polmas sebagaimana telah diperintahkan kepada seluruh kesatuan Polri di seluruh Indonesia. 2) Mengetahui gambaran penganggaran yang ada di Polsek Metro Jagakarsa. 3) Mengetahui mekanisme pertanggungjawaban dan pelaporan anggaran program polmas pada Polsek Metro Jagakarsa. 4) Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pengelolaan anggaran program polmas di Polsek Metro Jagakarsa. Informasi atau data berasal dari informan yang didapat melalui observasi, wawancara dan analisis dokumen yang berasal dari Polrestro Jakarta Selatan dan Polsektro Jagakarsa.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen anggaran yang dilakukan oleh Polsektro Jagakarsa belum sempurna. Terbukti dengan belum adanya perencanaan anggaran yang dibuat oleh Polsektro Jagakarsa selama tahun 2007. Dengan tidak adanya perencanaan anggaran ini, maka sistem anggaran berbasis kinerja belum dilaksanakan oleh Polsektro Jagakarsa. Sementara itu pelaksanaan program polmas masih tumpang tindih dengan pelaksanaan kegiatan polmas. Hal ini disebabkan karena pelaksana tugas polmas dan pelaksana kegiatan bimmas dilakukan oleh Babinkamtibmas.
Pada struktur kegiatan polri, kegiatan pemberdayaan Community Policing merupakan bagian dari Program Pemberdayaan Potensi Keamanan. Kegiatan pemberdayaan Community Policing sendiri terdiri dari sub kegiatan pembinaan ketertiban masyarakat (bintibmas) dan pemberdayaan kemitraan dengan remaja, pemuda dan wanita (binredawan). Sub kegiatan ini termasuk dalam DIPA Polrestro Jakarta Selatan yang dilaksanakan oleh Polsektro Jagakarsa.
Anggaran Polmas diberikan dalam bentuk paket yang terdiri dari uang saku, dana sarana kontak, dan dana kesatuan. Pengelolaan anggaran polmas disinergikan dengan pengelolaan anggaran bimmas. Dengan adanya penyelarasan anggaran ini, uang saku yang didapatkan oleh babinkamtibmas cukup, selanjutnya untuk mendukung dana sarana kontak yang masih kurang diberdayakan potensi masyarakat di wilayah jagakarsa. Pertanggungjawaban anggaran yang dibuat oleh Polsektro Jagakarsa belum memenuhi Prinsip Disiplin Anggaran karena pertanggungjawaban anggaran tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan polmas.
Oleh karena itu penulis menyarankan Polsektro Jagakarsa agar membuat perencanaan anggaran pada setiap kegiatan dan membuat pertanggungjawaban anggaran yang sesuai dengan kinerja yang dilakukan sehingga sistem anggaran berbasis kinerja dapat terlaksana di Polsektro Jagakarsa. Selain itu penulis juga menyarankan agar adanya kerjasama yang lebih baik antara Kasatker dengan instansi pemerintah dan DPRD agar anggaran pemeliharaan kamtibmas juga berasal dari anggaran pemerintah daerah.