Permasalahan yang diangkat didalam penelitian ini adalah: (1) Efektivitas Penerapan pasal 110 KUHAP oleh aparat penegak hukum di Poltabes Medan, (2) Proses penyidikan tindak pidana narkoba dalam studi kasus dengan tersangka Dr. Daniel Hutapea, (3) Faktor-faktor apa yang mempengaruhi efektivitas proses penyidikan.
Teori dan konsep yang digunakan oleh penulis untuk mendukung penulisan ini adalah: Teori Manajemen dan unsur-unsur Manajemen, Penerapan Pasal 110 KUHAP, Penyidikan Tindak Pidana Narkoba, Pasal-pasal yang terkait dalam KUHAP, masalah Praperadilan. Sedangkan pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen terhadap sumber data primer maupun sumber data sekunder Sedangkan teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif.
Temuan dan pembahasan penelitian adalah sebagai berikut: (1) penerapan Pasal 110 KUHAP tidak seratus persen dapat dilaksanakan karena terjadi pengembalian berkas sampai 16 kali disebabkan adanya perbedaan persepsi antara Penyidik dan Jaksa, (2) didalam proses penyidikan terdapat banyak kelemahan yang menyebabkan tersangka bebas melalui praperadilan, (3) faktor-faktor yang mempengaruhi adanya intervensi, pengetahuan anggota, sarana dan prasarana dan dana operasional serta ketidak konsistenan Jaksa terhadap hasil rapat.
Pada skripsi ini disimpulkan: (1) keefektifan penerapan pasal 110 KUHAP didalam penyidikan ini tidak dapat terlaksana, (2) penyidikan yang dilakukan belum terlaksana secara efektif dan efisien, (3) faktor intern berasal dari penyidik dan faktor ekstern berasal dari ketidak konsistenan Jaksa yang mengindikasikan adanya penyimpangan/ketakutan. Untuk itu disarankan: (1) agar aparat penegak hukum harus saling meningkatkan hubungan yang kondusif diantara keduanya dengan Cara mengadakan pertemuan rutin dan dibuat aturan yang tegas tentang pengembalian berkas, (2) Kasat Narkoba selalu memperhatikan dan melakukan pengawasan melekat terhadap hal-hal yang berkaitan penyidikan, (3) dibuat ketetapan mengenai dana, sarana dan prasana termasuk meningkatkan kemampuan penyidik serta selalu membuat notulen untuk menjaga kekonsistenan terhadap hasil rapat.