Abstrak
Latar belakang penulisan ini adalah penerapan diskresi sangat diperiukan dalam penanganan tindak pidana anak, karena dalam konsep perlindungan anak melalui Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2003, Undang-undang RI Nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak, Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Khususnya Hak Anak, memberikan peluang diskresi dalam penanganan pelaku pelanggaran-pelanggaran hukum oleh anak, terutama Polri. Kepolisian sengaja diharapkan lebih banyak melakukan diskresi sesuai dengan Konvensi Hak anak. Tujuan diskresi tersebut untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, pertumbuhan fisik, mental anak, serta masa depan anak yang bermasalah dengan hukum dengan sejauh mungkin menghindari penahanan, penangkapan serta diharapkan untuk menghindari proses hukum, terutama di wilayah Hukum Polresta Tebing Tinggi.

Permasalahan yang diteliti adalah tentang bagaimana implementasi diskresi dalam penanganan tindak pidana anak oleh penyidik di Polresta Tebing Tinggi. Dad permasalahan tersebut dijabarkan menjadi tiga persoalan. Persoalan yang pertama adalah pemahaman penerapan diskresi dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan anak. Kedua, bentuk-bentuk diskresi dalam penanganan tindak pidana anak. Dan Ketiga adalah, faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan diskresi serta pertimbangan penyidik dalam penerapan diskresi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak.

Metodologi dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data baik primer maupun sekunder, melalui wawancara mendalam, pemeriksaan dokumen dan pengamatan. Metode yang dipakai adalah deskriptif analisis. Di dalam kepustakaan penelitian menggunakan hasil penelitian yang sesuai dengan penelitian yang dilakukan. Dalam pustaka konseptual digunakan beberapa konsep dan teori yakni konsep dan teori tentang diskresi, konsep perlindungan hukum bagi anak, konsep penyidikan anak, serta konsep tindak pidana anak, teori dan konsep tersebut relevan dengan permasalahan dan dijadikan pisau analisisnya serta dirangkai melalui kerangka berfikir yang dibangun penulis.

Berdasarkan temuan penelitian, bahwa pemahaman penyidik dalam penerapan diskresi tidak terlepas dari kemampuan penyidik, khususnya pendidikan kejuruan dibidang anak yang minim, namum demikian ditemukan juga beberapa bentuk diskresi, melalui pembahasan selanjutnya dianalisa faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan diskresi serta dianalisa dalam bentuk, pertimbangan penyidik dalam menerapkan/melaksanakan diskresi/ tidak melaksanakan.

Kemudian disimpulkan bahwa implementasi/penerapan diskresi dalam penanganan tindak pidana anak yang dilakukan oleh Penyidik Polresta Tebing Tinggi belum sepenuhnya dilaksanakan, walaupun pelaksanaan sebagian kecil sudah dilaksanakan.Hal ini dipengaruhi karena minimnya pendidikan khusus di bidang anak. Beberapa bentuk diskresi yang dapat dilaksanakan, serta faktor-faktor dan pertimbangan penyidik untuk melaksanakan) tidak melaksanakan diskresi. Penulis menyarankan agar penyidik dibekali pendidikan khusus di bidang anak. Dan penerapan diskresi yang sudah diterapkan agar tetap mempertimbangkan kepentingan anak, korban, masyarakat serta BAPAS. Perlunya aturan perundangan-undangan yang khusus mengatur masalah anak, khususnya dalam kasus Narkoba.