Abstrak
Praperadilan merupakan hak tersangka untuk menunjukkan keberatannya atas sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan berdasarkan pasal 77 KUHAP. Sesuai dengan Azas Legalitas yang menyebutkan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan-ketentuan perundangwundangan yang telah ada. Hal ini berkaitan dengan adanya praperadilan yang merupakan sarana kontrol bagi masyarakat untuk dapat mengawasi proses penyidikan yang dilakukan Polri. Suatu gugatan praperadilan dari pihak tersangka terkadang mengindikasikan kurangnya kemampuan atau profesionalisme polisi dalam tugas penyidikan. Namun di sisi lain, praperadilan tersebut dapat juga digunakan sebagai celah atau peluang tersangka untuk lepas dari penyidikan dan lobs dari jeratan hukum. Praperadilan tersebut dapat menjadi pemikiran bagi penyidik untuk berhati-hati dan senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melakukan penyidikan karena pada dasarnya sesuai dengan KUHAP, penyidik dan penuntut umum dapat diajukan tuntutan apabila dalam praperadilan penyidik tersebut terbukti melakukan pelanggaran HAM. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Poltabes Pekan Baru.

Teori dan konsep yang digunakan dalam penelitian antara lain adalah Praperadilan, Sistem Peradilan Pidana, Penyidikan, Prinsip-Prinsip Sistem Peradilan Pidana, Istilah-istilah Dalam KUHAP Yang Terkait, Teori Manajemen. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat studi kasus Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawaneara dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif.

Hasil temuan, pertama, terjadinya gugatan praperadilan disebabkan : (1) sebagai salah satu prosedur hukum yang tercantum dalam KUHAP yang tercantum dalam Pasal 79 KUHAP, (2) menghindari adanya paksaan kekuasaan terhadap wewenang yang dimiliki oleh Penyidik dalam menangani suatu perkara, (3) Melindungi hak asasi daripada tersangka. Kedua, Upaya yang dilakukan Poltabes adalah, memenuhi panggilan untuk menghadiri persidangan Praperadilan serta memberikan jawaban terhadap eksepsi yang diajukan oleh pemohon, membuat Kontra memori banding daripada pemohon, jika putusan tidak dirasakan adil oleh Pemohon maka Pemohon berhak untuk melaksanakan kasasi ke Mahkamah Agung khususnya dalam hal penghentian penyidikan, Meminta pengacara sebagai kuasa hukum namun untuk apabila atau jika memang dianggap perlu ataupun membutuhkan bantuan yang lebih lagi dalam menghadapi gugatan praperadilan. Ketiga, faktor-faktor yang mempengaruhi adalah, (1) internal: faktor kemampuan penyidik, (2) Eksternal: adanya ketidakpuasan tersangka dan keluarga atau penasihat hukumnya dalam suatu penyidikan yang terjadi. Kesimpulan bahwa masih ada kelemahan dalam penyidikan oleh Penyidik Poltabes Pekanbaru sehingga menyebabkan praperadilan. Saran yang dapat diberikan yaitu peningkatan pengawasan dan pengendalian dalam penyidikan. Kemudian meningkatkan kemampuan personil terutama dalam pemahaman KUHAP, dan adanya sanksi hukum terhadap penyidik yang lalai. Menempatkan personal yang tepat sesuai dengan bidang dan fungsinya (the right man and the right place).