Abstrak
Kota Denpasar sebagai ibukota Provinsi Bali sebagai salah satu tujuan pariwisata internasionai juga tidak terlepas dari peredaran dan penyalahgunaan psikotropika. Kasus-kasus psikotropika yang terjadi belakangan ini makin mengkhawatirkan. Demikian pula kualitas kasusnya yang makin hari menunjukkan peningkatan. Jajaran Satuan Narkoba Poltabes Denpasar yang dibekali dengan Cara bertindak secara prosedural sesuai dengan UU no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dituntut untuk selalu menampilkan kinerja yang tinggi sehingga dapat menghasilkan kwalitas dan kwantitas kasus narkoba diwilayah Denpasar. Salah satunya adalah dengan menggunakan metode Controlled Delivery (penyerahan yang diawasi).

Controlled Delivery adalah praktek atau teknik penyidikan yang dilakukan melalui tahapan pengintaian secara intensif dan setelah dipastikan ada barang bukti, maka kurir menyerahkan kepada target. Pertemuan diatur disuatu tempat dan pada saat itu petugas Polri sudah slap menangkap target dan mengamankan barang-bukti. Adapun cara-cara Controlled Delivery ini dibenarkan menurut UU no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang menyatakan : ...Penyidik Polisi Republik Indonesia dapat melakukan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian terselubung.

Sebagai acuan, penulis menetapkan teori-teori atau konsep, sebagaimana tertuang dalam teori manajemen meliputi perencanaan, pengorganisasian, penyusunan staf, pengarahan dan pengendalian. Dalam penelitian dan pengkajian skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif. Untuk teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan teknik wawancara dan menggunakan teknik analisis data dengan pendekatan kualitatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana penerapan praktek Controlled Delivery yang dilakukan oleh Poltabes Denpasar dalam usaha penyelidikan tindak pidana psikotropika, yang tujuan akhirnya adalah untuk menekan tingkat peredaran psikotropika di wilayah hukum Poltabes Denpasar dan ingin juga diketahui bagaimana hambatan - hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Controlled Delivery.

Sebagai kesimpulan, metode kepolisian Controlled Delivery (penyerahan yang diawasi) merupakan metode dalam rangka mengantisipasi kemajuan modus operandi pelaku yang semakin berkembang saat ini. Penegakan hukum secara tegas merupakan jalan terakhir yang harus diambil oleh Polri sebagai aparat penegak hukum dalam rangka menekan laju pertumbuhan penyalahgunaan psikotropika yang semakin pesat.